Kepala Bakamla RI Lantik Kepala Unit Penindakan Hukum

  • Whatsapp

Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H., secara resmi melantik Brigjen Pol Drs. Frederik Kalalembang sebagai Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, di Kantor Pusat Bakamla RI, Jalan Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Brigjen Pol Frederik sebelumnya menjabat Plt. Direktur Penelitian dan Pengembangan Bakamla RI, kini dilantik menjadi Kepala UPH menggantikan Kombes Pol Drs. Janner Humala Ramarjaga Pasaribu yang kembali berdinas di jajaran Polri.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. dalam sambutannya antara lain mengatakan, dalam sebuah organisasi, pelantikan dan penyumpahan pejabat baru merupakan dinamika yang wajar, yang dilakukan dalam rangka regenerasi dari proses kesinambungan kepemimpinan di lingkungan Bakamla.

Mengingat tugas institusi yang semakin berat dan kompleks dalam menghadapi permasalahan keamanan di laut, Laksdya Ari berharap agar Kepala UPH dapat melaksanakan koordinasi penindakan, penyelidikan dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut dengan mengoptimalkan prinsip sinergitas. “Hal tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Kepala UPH,” katanya.

Unit Penindakan Hukum, lanjutnya, merupakan unit forum yang mewakili seluruh instansi yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Bakamla RI juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian Kombes Pol Janner, serta arahan kepada Brigjen Pol Frederik untuk menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan dengan mengaplikasikan segala kemampuan yang dimiliki.

Selain dihadiri oleh jajaran Pimpinan Bakamla RI, Pejabat Pokja dan Pejabat Staf Khusus Bakamla RI, acara pelantikan dan penyumpahan itu dihadiri pula oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto.

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *