Kepala Bappeda Lamongan Meninggal Karena Covid-19

  • Whatsapp

LAMONGAN, beritalima.com – Pejabat Pemerintah (Pemkab) Lamongan Jawa Timur saat ini berduka cita, atas meninggalnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Moch Faiz Junaidi karena terkonfirmasi positif Covid-19 atau Corona Virus Disease.

Informasi meninggalnya Kepala Bappeda Lamongan ini meluas ke jajaran pejabat dilingkup pemerintah kabupaten Lamongan, termasuk informasi ke masyarakat luas atau dari Abidah teman sekolah Almarhum Faiz.

Atas meninggalnya Moch. Faiz Junaidi diketahui pesan singkat dari salah satu pejabat Lamongan. “INNALILLAHI WAINNA ILAIHIROJIUN TELAH PULANG ROHMATULLOH BPK FA’IS JUNAIDI KRPALA BAPEDA KAB.LAMONGAN SUAMI dr .IFAH .SMG AMAL IBADAHNYA diterima oleh Alloh serta smg khusnul khotimah dan yg ditinggal diberi kesabaran dan ketabahan serta ikhlasan ???,” tulis by WhatsApp menginformasikan meninggalnya Moch. Faiz Junaidi, Rabu (30/12/2020).

Sementara saat dikonfirmasi atas meninggalnya Kepala Bappeda Moch Faiz Junaidi Humas RSUD dr. Soegiri, Budi Wignyo Siswoyo membenarkan bahwa Kepala Bappeda Moch Faiz Junaidi meninggal dunia dan terkonfirmasi Covid-19 diagnosa rumah sakit. “Iya mas dan Positif Covid-19 dan sempat menjalani perawatan di Ruang Isolasi Covid-19 Lamongan.

Saat ditanya, dari hasil kroscek, apa almarhum terkonfirmasi karena tertular dari staf Bappeda yg terkonfirmasi terlebih dahulu atau bagaimana. “Untuk dan terkait penularan, rumah sakit dr. Soegiri tidak bisa memastikan. Karena tracing dll, menjadi kewenangan Dinas Kesehatan,” jelas Budi menuturkan.

Hal ini juga ditambahkan oleh dr. Taufik Hidayat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, ia juga membenarkan, “Bahwa Kepala Bappeda Moch Faiz Junaidi meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 dari hasil diagnosa Rumah Sakit.

Sebelumnya dirawat di ruang Isolasi dan Observasi Rumah Sakit Covid-19 Lamongan, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Unair Surabaya akhirnya meninggal dunia.

Lebih lanjut diungkapkan oleh dr. Taufik Hidayat, data resmi suspek terakhir dari dinas kesehatan Lamongan, hingga pukul 19.00 WIB, pada Selasa 29 desember 2020 kemarin.

Yakni, data orang berstatus pelaku perjalanan 537 orang, kontak erat 3.609 orang, suspek 1.955 orang, isolasi 329 orang, discarded 1.502 orang, meninggal 124 orang, Probable 74 orang, dirawat 6 orang, sembuh 47 orang, meninggal 21 orang.

Sedangkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) jumlah total terkonfirmasi Covid-19 mencapai 1.697 orang dengan spesifikasi aktif 127 orang, sembuh 1.476 orang, meninggal 94 orang. Menurut dr. Taufik data tersebut komulatif mulai dari awal kasus”, tandasnya.

Selain itu untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 sebagai refrensi agar memahami, diantaranya, “Kasus suspek, seseorang dapat disebut sebagai suspek COVID-19 jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria.

Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celsius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek

Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir

Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik

“Kasus probable, Kasus probable adalah orang yang masih dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat, gagal napas, atau meninggal dunia, namun belum ada hasil pemeriksaan yang memastikan bahwa dirinya positif COVID-19.

Untuk memastikan atau mengonfirmasi kasus COVID-19, seseorang perlu menjalani pengambilan sampel dahak atau swab tenggorokan.

“Kasus konfirmasi, Kasus konfirmasi COVID-19 adalah orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Corona berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium berupa PCR. Kasus konfirmasi bisa terjadi pada orang dengan gejala virus Corona atau orang yang tidak mengalami gejala sama sekali.

“Kontak erat, Kontak erat adalah kondisi ketika seseorang melakukan kontak dengan orang yang termasuk ke dalam kategori konfirmasi dan probable, baik kontak fisik secara langsung, bertatap muka dengan jarak kurang dari 1 meter setidaknya selama 15 menit, atau merawat orang dengan status konfirmasi dan probable.

“Pelaku perjalanan, Setiap orang yang melakukan perjalanan dari wilayah dengan angka kasus COVID-19 yang tinggi, baik dalam maupun luar negeri, dalam waktu 14 hari terakhir.

“Discarded, Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang dengan status suspek, tetapi hasil pemeriksaan PCR menunjukkan hasil negatif dan telah dilakukan sebanyak 2 kali secara berturut-turut dengan jeda waktu 2 hari.

Istilah discarded juga digunakan untuk menggambarkan kondisi seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

“Selesai isolasi, Seseorang termasuk kategori selesai isolasi apabila memenuhi salah satu dari beberapa syarat berikut ini:

Terkonfirmasi menderita COVID-19, tetapi tanpa gejala dan telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari terhitung sejak tes PCR menunjukkan hasil positif COVID-19

Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang tidak dilakukan tes PCR, tetapi telah selesai menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak hari pertama gejala COVID-19 muncul dan telah sembuh dari gejala tersebut selama minimal 3 hari

Kasus probable atau konfirmasi dengan gejala COVID-19 yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak 1 kali dan hasilnya negatif serta tidak menunjukkan gejala demam atau gangguan pernapasan setidaknya selama 3 hari

“Kematian, Kasus kematian akibat COVID-19 adalah kondisi ketika orang yang termasuk dalam kategori probable atau sudah dikonfirmasi COVID-19 meninggal dunia.

Seperti yang telah dipahami bersama, COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 atau virus Corona jenis baru yang dapat menginfeksi saluran pernapasan dan menimbulkan gejala ISPA dari yang ringan hingga berat. (Iful).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait