Malangkota,- Terkait tertangkapnya salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Sapu Bersih (Saber), yang tak lain adalah Suwandi kepala BKD Kabupaten Malang, saat kedapatan menerima uang dari salah satu pegawai yang berniat pindah tugas ke luar daerah Malang dan diharuskan membayar sejumlah uang dengan nominal puluhan juta rupiah. Suwandi ditangkap di rumahnya Jalan PTP II Nomor 17, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (25/10) malam.
Dalam keterangannya Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, saat rilis kasus OTT Suwandi di Mapolres Kota Malang, mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut melibatkan Tim Sapu Bersih (Saber) Tipikor sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemberantasan pungli di masyarakat, tim bergerak cepat ketika mendapatkan informasi adanya penyerahan uang yang melibatkan kepala dinas BKD di lingkungan Pemkab Malang.
“Tim Saber bergerak cepat setelah mendapat informasi, beberapa barang bukti langsung disita dalam penangkapan tersebut,” ungkapnya, Sabtu 29/10.
AKBP Decky menjelaskan bahwa berdasarkan kronologisnya kejadiannya, Suwandi menyampaikan kepada korban sebelum dirinya mengeluarkan SK kepada korban, dia harus berkoordinasi dengan atasannya dulu. Agar proses mutasi berjalan mulus Suwandi minta memberikan uang sepantasnya kepada korban yakni sepasang suami istri (Guru) PNS yang ingin pindah tugas dari Kalimantan Barat. Dalam aksinya, pelaku telah menerima uang suap sebanyak tiga tahap, pembayaran pertama sebesar Rp10 juta, Rp 5 juta, dan 3 jutaan.
“Korban berinisiatif memberikan nominal, pertama uang Rp 10 juta diberikan, namun berkas mutasi tak kunjung selesai, sehingga harus memberikan uang lagi hingga sebanyak tiga kali,” katanya.
Selanjutnya saat ini Polisi masih mengembangkan adanya korban lain yang mengarah kepada tersangka, pasalnya, diduga masih banyak korban korban lain, dan Polisi akan mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut Suwandi selama proses penyidikan termasuk beberapa pihak yang diajak makan-makan menggunakan uang hasil pemerasan.
“Kami harapkan masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban untuk melapor. Hari ini ada satu yang akan menyampaikan laporan,” tegasnya.
Suwandi dijerat Pasal 12 E UU Tipikor tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri. Dengan ancaman hukuman minimal empat kurungan penjara. (Dtk/sn/net)