SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com| Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan, pengguna Narkoba jika melaporkan dirinya untuk menjalani rehabilitasi dipastikan akan bebas hukuman. Hal itu dijamin UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ya, UU mengatur begitu dimana pengguna Narkoba yang melaporkan dirinya baik dewasa dan atau keluarga pecandu yang melaporkan anaknya sebagaimana Pasal yang diatur dalam UU itu wajib direhabilitasi dan tidak dituntut pidana,” kata Kepala BNN KSB, AKBP Yuanita Amelia Sari, SE,MSi, Selasa, 6 September 2022.
Ia menyampaikan hingga bulan September 2022 ini pihaknya telah melakukan rehabilitasi kepada 50 orang. Umumnya mereka yang menjalani proses rehabilitasi tersebut, masih usia produktif dan bahkan termasuk beberapa pelajar.
” Rata-rata berusia produktif, sementara Narkoba yang dipakai jenis sabu-sabu (SS). Sedangkan tempat rehabilitasinya dilakukan di RSJ Mataram,” jelasnya.
Menurutnya, Program Rehabilitasi yang dilakukan tujuan akhirnya agar pecandu narkoba tidak kembali lagi menggunakan narkoba, kemudian bisa beraktivitas sosial sebagaimana manusia seutuhnya.
” Prosesnya sendiri berjalan selama beberapa bulan, mulai dari bimbingan konseling, terapi, hingga dialog,” imbuhnya.
Untuk proses rehabilitasi tambahnya tidak dipungut biaya, semuanya ditanggung oleh pemerintah, mulai dari biaya makan sampai biaya perawatan. Maka bagi keluarga pengguna narkoba atau pengguna narkoba sendiri, diminta untuk tidak takut berkonsultasi dan melakukan rehabilitasi, agar bisa terbebas dari barang yang mematikan tersebut.
“Jangan pernah takut untuk melakukan rehabilitasi karena tidak ada dipungut biaya sama sekali, jangan sampai generasi penerus kita menjadi ketergantungan terhadap zat adiktif yang mematikan tersebut,”pungkasnya. (Rozak/02)