Jombang, beritalima.com – Kasubdit Pemeriksaan Teknis Norma Ketenagakerjaan dan K3, Ir. Chandra Kurniawan menyampaikan pengertian dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan kepada aparatur Pemerintah Kabupaten Jombang, diikuti seluruh Kepala Desa dan Lurah se – Kabupaten Jombang, termasuk dihadiri juga oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.
Dalam penjabarannya, ia menjelaskan kewenangan pengawas ketenagakerjaan, persyaratan TKA, dan ketentuan pidana dan sanksi administratif. Diharapkan Chandra, sasaran pengawasan ketenagakerjaan agar terciptanya ketenagakerjaan dan perlindungan kerja. Dan tercapainya efesiensi, efektifitas dan produktifitas kerja serta ketenangan bersama.
“Sasaran itu dimaksudkan untuk memperluas kesempatan berusaha bagi investasi baru. Hingga diharapkan berkurangnya pengangguran, meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya kemiskinan. Dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tandas Chandra, dihadapan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, saat Sosialisasi Peran Serta Kepala Desa Dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Rabu (11/10/2017) di Ruang Bung Tomo, Kompleks Perkantoran Pemkab Jombang. dedy mulyadi