Kepala Dinas Minta 38.542 Pelaku UKM Se-Kota Pasuruan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com – Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur, memberi perhatian serius pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kota ini. Pilar utama ekonomi nasional ini, selain diharap terus berkembang juga terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pasuruan, Siti Amini, di acara Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenakerjaan di kantornya mengatakan, UKM di kota ini terus berkembang, baik jumlah maupun produktifitasnya.

Perkembangan jumlah pelaku UKM di Kota Pasuruan sampai akhir tahun 2018 telah mencapai 38.542 orang. Tentu ini sangat menggembirakan, dan diharap terus berkembang, bukan stagnan atau menurun.

Untuk itu, Siti berharap dan meminta semua pelaku UKM di Kota Pasuruan daftar BPJS Ketenagakerjaan, supaya terlindungi, tidak sampai bangkrut akibat resiko kerja. Ia katakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting.

“Dinas Koperasi dan UKM Kota Pasuruan telah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pembina usaha mikro di tingkat kota. Karena itu saya berharap seluruh pelaku usaha mikro dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Siti dengan didampingi Kabid Koperasi Rini Mujiwati, Selasa (5/3/2019).

Ditambahkan, sosialisasi dan edukasi tentang kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus berkelanjutan melalui paguyuban UKM Kota Pasuruan. Dia minta pada Ketua Paguyuban UKM yang juga pelaku UKM yang hadir untuk langsung mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan hanya menyerahkan fotocopy e-KTP masing-masing.

Acara sosialisasi ini digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan. Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, AA Karma Krisnadi, yang dalam kegiatan ini diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Wahyu Nurhayati, mengatakan, para pelaku UKM juga perlu mendapat perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

Diungkapkan, sangat mengkhawatirkan jika pelaku UKM yang mobilitasnya cukup tinggi dalam menjalankan usahanya tidak terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara yang tugas dan kewenangannya mengusahakan perlindungan sosial pada masyarakat pekerja agar tak sampai jatuh miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, dan di masa tua,” kata Ayu, sapaan Wahyu Nurhayati.

“Kami Berharap melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini masyarakat bisa meningkatkan produktivitas UKM-nya di Kota Pasuruan,” lanjut Ayu.

Ditambahkan, dengan mengikuti program wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang preminya hanya Rp 16.800,- per bulan, pelaku UKM akan terlindungi resiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja dan kematian.

Jelasnya, jika pelaku UKM yang sudah daftar mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dan jika akhirnya peserta tersebut meninggal dunia, santunannya sebesar Rp 48 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp 12 juta. Namun, juga peserta meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja, santunan buat ahli warisnya Rp 24 juta.

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, agar pekerja dan keluarganya tetap bisa menyambung hidup bila mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan sudah tidak mampu bekerja lagi,” tandas Ayu. (Ganefo)

Teks Foto: BPJS Ketenagakeejaan Pasuruan Pasuruan bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Pasuruan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada para pelaku UKM Pasuruan, Selasa (5/3/2019).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *