Kepala Kas Prima Master Bank Jembatan Merah : Ada Fee 25 Juta Untuk Pencairan 29 Maret 2018

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dra. Ani Puspitaningsih, Kepala Kantor Kas Bank Prima Master Cabang Jembatan Merah Surabaya dihadirkan sebagi saksi kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto.

Dalam keterangannya saksi Ani mengatakan transaksi janggal Rp 5 miliar dari Cek Giro Prima Master Bank atas naman Anugrah Yudo ke rekening Bank BCA Semarang atas nama Ir. Susilowati tidak hanya terjadi pada pada 3 April dan 17 April 2018 saja, namun sudah ada semenjak 29 Maret 2018.

“Juga pada Agustus 2017 ada pengiriman uang dari Daniel ke Ir. Susilowati,” kata saksi Ani Puspitaningsih di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Masih kata Ani, transaksi Rp 5 miliar yang janggal dan tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut setelah ditelisik, pihaknya mendapati fakta adanya perjanjian terselubung antara Pak Yudo, Pak Agus dan Pak Daniel.

“Antara Pak Agus, Pak Yudo dan Pak Daniel ada kerjasama, kerjasamanya apa,? Saya tidak tahu,” kata Ani lagi.

Dalam sidang, saksi Ani juga mengungkap fakta adanya fee 5 persen untuk transaksi dibalik kerjasama antara Pak Agus, Pak Yudo dan Pak Daniel tersebut. Fakta itu diketahui Ani setelah memeriksa kegiatan mutasi rekening mereka, termasuk memeriksa transfer yang ada di BCA.

“Terbukti pada pencairan tanggal 29 Maret, Pak Agus mendapatkan fee 25 juta yang ditransferkan ke bank lain. Tanggal 29 Maret ada pengiriman ke Ir. Susilowati, lalu pada tanggal 3 April, Pak Daniel mengembalikan ke Pak Yudo,” terang saksi di meja majelis hakim sambil membawa beberapa berkas.

Terkait adanya fee sebesar 5 persen dari transaksi yang terjadi pada 29 Maret, saksi Ani juga pernah mendapatkan cerita dari Istri Pak Yudo,

“Istri dari Pak Yudo pernah bercerita ada fee 5 persen,” tandas Ani.

Diakhir persidangan, saksi Ani menceritakan, setelah kasus ini mencuat, pihak bank sempat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dan semua tabungan serta deposito milik Anugrah Yudo diambil. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait