Kepergok, Mantan Begal Motor Bonyok Dihajar Warga

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Tertangkap saat beraksi, pelaku Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) bonyok dihajar warga yang menangkap basah aksinya pada,Senin 29 Mei 2017 pukul 14.00 Wib di Jalan Kertajaya Gg. VII F No. 34 Surabaya.

Maling Motor milik Irwid Rahma Putri Pratama (20),Mahasiswi,asal Tuban yang Kos di Jalan Gubeng Kerjanya Gg. 7 Surabaya ini,
diketahui bernama, Fauzi bin Soleh ,(29)asal Desa Jaah Kec. Tragah Kab. Bangkalan Madura. Pelaku ini dalam menjalankan aksinya di bantu satu rekannya namun berhasil meloloskan diri.

Menurut keterangan saksi di lokasi yakni, Moch Basori (59) warga Jalan Gubeng Kertajaya Gg. 7 Surabaya, saat itu dirinya melihat pelaku yang berjumlah dua orang.
Satu orang berada diatas sepeda motor yang berada diluar pagar, sementara satu lainnya masuk ke lorong gang rumah dan mengambil sepeda motor.

“Sepeda motor itu oleh korbannya diparkir dilorong gang tempat kosnya”,kata I Made Wasa, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, kepada beritalima.com, Senin (29/5/2017).

Lanjut Made Wasa, mengetahui ada maling motor, kemudian saksi tersebut berteriak untuk maling dan meminta tolong untuk membantu mengejar pelaku. Warga yang berhamburan keluar rumah karena teriakan maling itu akhirnya melakukan pengejaran.

“Dibantu warga, pelaku satu pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Anti Bandit yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian “,tambah Made.

Warga yang geram melihat pelaku Curanmor tertangkap, tanpa dikomandoi langsung memberikan bogem mentah ke wajah dan kepala pelaku ini hingga bonyok. Dari hasil interogasi awal, diketahui pelaku juga pernah ditahan di Polsek Gubeng tahun 2014 dalam kasus begal sepeda motor.

Tim Anti Bandit Polsek Gubeng kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial RZ yang ciri-cirinya sudah dikantongi petugas. Kini pelaku yang bonyok dihajar warga ini diamankan di Mapolsek Gubeng berikut barang bukti berupa, 1( satu ) pasang kunci T dan satu unit sepeda motor milik korban Nopol S- 4160-EA.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *