SURABAYA – beritalima.com, Pasangan suami istri Nanang Hadi Purwanto dan Widiana ingin anak semata wayangnya, Ongky Bahrudin Winata menjadi polisi. Mereka sangat berhasrat bisa memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol) di tahun 2021.
Nanang Hadi pun mempunyai harapan sewaktu Kartono, saudaranya yang juga seorang anggota Polri di lingkungan Polda Jatim memperkenalkan Nanang Hadi dengan temannya yang bernama H. Novi Aliansyah yang saat ini menjadi terdakwa.
Terdakwa Novi Aliansyah yang mengaku sebagai anggota tim cyber anti pungl ini mengaku kepada bisa memasukkan Ongky Bahrudin Winara menjadi taruna Akpol. Asalkan, mereka membayar 500 juta rupiah. Namun, setelah menyerahkan Rp 500 juta, Ongky Bahrudin Winata tidak masuk Akpol. Uangnya pasutri Nanang Hadi Purwanto dan Widiana pun amblas.
“Tanggal 24 Mei 2021 pukul 11.30 WIB saya setor Rp 500 juta melalui rekening BRI atas nama Widiana, istri saya untuk meloloskan Ongky lulus tes Akpol lewat jalur khusus. Namun sewaktu pengumuman ternyata Ongky dinyatakan tidak lulus,” ujar Nanang Hadi Purwanto saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam sidang di PN Surabaya, Senin (10/01/2022).
Sambung Nanang Hadi, selanjutnya karena anaknya gagal masuk Akpol, dia minta uang Rp 585 juta karena Ongky Bahrudin Winata akan dimasukkan ke Akmil 2021.
“Selanjutnya sejak 8 Juni 2021 sampai 31 Juni 2021 saya berikan secara kontan dan transfer dari rekening Bank BNI atas nama Kartono ke rekening Bank BNI atas nama terdakwa Novi Aliansyah,” sambung korban Nanang Hadi.
Namun, pungkas korban Nanang Hadi, semua itu hanya akal-akalan terdakwa Novi Aliansyah untuk menipunya.
Korban Nanang Hadi dan Widiana yakin kepada terdakwa Novi Aliansyah karena dia kerap mengaku kenal banyak kolega jenderal di kepolisian dan TNI.
“Dia juga kenal dengan Kapolri dan Panglima,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Kartono yang anggota polisi mengaku terpedaya terdakwa Novi Aliansyah karena Novi Aliansyah adalah anggota tim Cyber Anti Pungli.
“Dia juga menceritakan baru saja memasukan orang masuk Akpol lewat kuota khusus. Ternyata korban dari terdakwa Novy Aliasnsyah sudah banyak, bukan hanya keponakan saya saja,” cerita Kartono diruang sidang Candra, sewaktu menjadi saksi diperkara ini.
Jaksa Kejati Jatim Triyono Yulianto saat membacakan surat dakwaan juga menyebut kalau tanggal13 Agustus 2021 terdakwa Novi Aliansyah memberikan Giro Bilyet Rp 250 juta kepada korban Nanang Hadi.
“Namun setelah dikliringkan Bilyet Giro tersebut ditolak oleh Bank BNI Surabaya karena rekeningmta telah ditutup,” kata jaksa Triyono Yulianto.
Jaksa Triyono juga mengatakan dari total uang sebesar Rp 1.085.Miliar tersebut, ternyata diakui terdakwa Novi Aliansyah sebagian untuk dipergunakan pembangunan renovasi RS Kodam V Brawijaya. (Han)