SURABAYA – beritalima.com, Kerap menggelar pesta sabu di rumahnya, Ahmad Fauzi alias Mat Coleng hanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya vonis ringan itu dibacakan melalui persidangan e-litigasi.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan” bunyi putusan hakim Ni Putu Sri, Selasa (25/6/2024).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Fauzi selama satu” kata Jaksa Yulistiono.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada tanggal 10 Januari 2024. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jalan Raya Waru Kelurahan Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.
Dalam keteranganya, sabu itu di beli oleh terdakwa Ahmad Fauzi di rumah Wafir seharga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat polisi akan menangkap Wafir, Wafir sudah melarikan diri.
Dikonfirmasi terkait dugaan pembacaan putusan pidana tersebut melalui sarana persidangan e – Litigasi, Humas PN Surabaya Alek Adam memberikan bantahan bahwa perkara tersebut sudah diputus kemarin di ruang persidangan Sari 3 PN. Surabaya.
“Selanjutnya hasil putusan tersebut disampaikan ke bagian pidana dan IT untuk diinput. Untuk pidana tidak ada putusan melalui e litugasi,” katanya saat di konfirmasi, Rabu (26/6/2024). (Han)