JAKARTA, beritalima.com – Advokat yang tergabung dalam Peradin Kerawang, telah bekerjasama dengan PN dan Lapas Kerawang dalam hal penanganan bantuan hukum yang diperolah dari Pos Bakum. Ada sejumlah 50 orang terlibat narkoba, yang di dalamnya terdapat anak-anak yang tertangkap mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram.
“Masih banyak oknum aparat Kepolisian yang mempermainkan proses hukum bahwa anak-anak yang kedapatan mengkomsumsi 0,1 gram tidak perlu dihukum melainkan mendapat rehabilitasi. Namun dalam faktanya di lapangan, dikenakan hukuman seharusnya direhabilitasi ,” tegas Brondiater Silalahi, SH., MM.
Lebih lanjut ditegaskan Brondiater, mengingat wilayah Kerawang yang begitu luasnya. Diperkirkan masih banyak yang belum tertangkap oleh petugas, yang disinyalir banyak oknum di lapangan, kerap dijumpai melakukan proses 86 dengan pengguna narkoba.
“Kita sebagai penegak hukum, kita harus berpartisipasi untuk bagaimana narkoba ini habis dari bumi Indonesia ini,” imbuhnya.
Dengan demikian keikutsertaan dalam mengikuti Training of Trainer (TOT) tentang Indonesia Bersih Narkoba itu, atas inisiatif sendiri atas TOT yang diselenggarakan oleh Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Badan Koordinasi Nasional (Bakornas), Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM), Sabtu (3/3/2018), di Ruang Diklat Bakornas GMDM, Ruko Malaka Country, Blok D No.22, Jalan Malaka Merah, Pondok Kopi, Jakarta Timur. dedy mulyadi