Tulungagung, beritalima com- Satlantas Polres Tulungagung, melarang keras semua kereta kelinci atau yang akrab dikenal masyarakat odong-odong beroperasi di jalan umum.
Kasat Lantas AKP. M. Bayu Agustyan, SIK menyampaikan, pengoperasian Kereta Kelinci di jalan umum itu tidak dibenarkan, lantaran, kendaraan tersebut merupakan angkutan darat yang dimodifikasi.
“Kalau di jalan umum jelas tidak boleh, Tidak ada izin kendaraan modifikasi beroperasi dijalan, apalagi tidak memenuhi standar keselamatan,” kata Kasat Lantas Polres Tulungagung. Minggu, (23/1/2022).
Kendaraan modifikasi (kereta kelinci) ini, biasanya mengangkut penumpang yang cukup banyak. Kendaraan ini juga umumnya digunakan untuk menghibur anak-anak yang didampingi oleh orangtuanya.
AKP Bayu mengatakan bahwa, saat ini jumlah odong-odong atau Kereta Kelinci di Tulungagung cukup banyak.
Hampir setiap Desa di wilayah Tulungagung ada, setidaknya, memiliki satu atau dua Kereta Kelinci.
“Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi, yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Kasat Lantas.
Kasat Lantas memastikan sebagian besar Kereta Kelinci tidak memiliki administrasi kendaraan yang lengkap, mulai dari BPKB hingga STNK. Pasalnya, Kereta Kelinci biasanya adalah truk yang disulap menjadi mirip kereta dengan tempat duduk terbuka.
“Ada juga Kereta Kelinci dibuat dari mesin diesel pompa air, sehingga, tidak dilengkapi surat kelengkapan di jalan. Kalau punya STNK pasti tidak sesuai, atau malah tidak punya STNK,” tambahnya.
Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik Kereta Kelinci ini. “Jika tak diindahkan, maka Kereta Kelinci tersebut bakal disita” terang AKP Bayu. (Dst).