Kerjakan Perintah Pimpinan, Empat Karyawan Prima Master Bank Dituntut 3,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – Nasib miris menimpah empat karyawan PT. Prima Master Bank Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya. Mereka terancam hukuman 3,5 tahun penjara karena mengerjakan perintah pimpinannya untuk mentransfer cek senilai Rp. 5 miliar milik Anugrah Yudo ke Semarang.

Keempat karyawan tersebut adalah, Dra. Ani Puspitaningsih kepala kantor Kas JMP, Nanda Dwi Harmani bagian back office, Ana Dwi Puspitasari Customer Service dan Ani Fatmawati Agag Teller.

Jaksa Kejati Jatim Bunari dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Jum’at (17/2/2024) menyatakan perbuatan ke empat terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tuturnya diruang Sari 3 PN Surabaya.

Hal meringankan lanjut jaksa Bunari, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Terhadap tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Ronald Talaway akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia, ujar para terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus itu.

Diketahui, pada 3 April 2018, Nasabah Anugrah Yudo datang ke kantor Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah No.15 – 17 Surabaya. Melalui Ana Fitriasari, Anugrah Yudo menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank Cabang Kertopaten dengan nomor rekening 012-01-0580-9 dengan nomor No.CA 650414 sebesar Rp.3.000.000.000 kepada Agus Tranggono.

Maksud dan tujuan Anugrah Yudo untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening tabungan No.0300600017 miliknya. Selang satu jam kemudian, Ana Fitriasari memberikan satu lembar tanda terima cek No.CA 650414 tanggal 3 April 2018 dan 1 lembar Slip setoran Nomor 758002 tanggal 3 April 2018.
Sesuai perintah dari Agus Tranggono, Ana Fitriasari mengisi data aplikasi transfer No. 843521 tanggal 3 April 2018 senilai Rp.3.000.000.000. Lalu minta petunjuk pada Agus Tranggono tentang siapa yang menanda tangani aplikasi transfer tersebut. Tetapi Agus Tranggono Prawoto menolak menandatangani aplikasi tersebut,

Hingga akhirnya saksi Darmiasih selaku Pimpinan KCU Bank Prima Master Kantor Cabang Utama Surabaya memerintahkan pada Ana Fitriasari untuk menandatangani aplikasi transfer No.843521 tersebut di kolom nasabah.

Setelah aplikasi transfer No.843521 ditanda tangani oleh Ana Fitrisari selanjutnya aplikasi transfer dan biaya transfer sebesar Rp.25.000 yang berasal dari Agus Tranggono Prawoto diserahkan kepada Nanda Dewi selaku teller untuk diproses sesuai instruksi Agus Tranggono Prawoto yaitu mengirimkan dana tersebut ke rekening Bank BCA Semarang No.4620646062 atas nama Ir. Susilowati tanpa seijin pemilik yakni Anugrah Yudo Witjaksono.

Kemudian kelengkapan pengisian cek dan aplikasi transfer diperiksa oleh Nanda Dewi. Setelah cokcok oleh Nanda Dewi dilakukan pendebetan pada cek Nomor No.CA 650414 tersebut dan meminta verifikasi kepada Kasi Operasional Hari Sanjaya sesuai dengan limit kewenangannya.

Setelah selesai diapproval, Nanda Dewi menjalankan tarik tunai cek untuk selanjutnya ditransfer dengan aplikasi transfer Nomor AT 843521 tanggal 03 April 2018 yang telah diverifikasi oleh Hari Sanjaya ke rekening penerima saksi Ir. Susilowati norek 462064062 di Bank BCA Semarang. Sedangkan untuk biaya transfer sebesar Rp.25.000 diterima dari Ana Fitrisari.

Beberapa hari kemudian, Anugrah Yudo melakukan pengecekan dan ternyata dua lembar cek yang saksi serahkan kepada Agus Tranggono belum dipindahkan ke rekening tabungan Master Plus Prima Master Bank No.0300600017 atas nama Anugrah Yudo.

Beberapa kali Anugrah Yudo menanyakan tentang pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master.

Ujungnya, pada tanggal 21 Mei 2018 Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihal dana miliknya sebagaimana tertulis dalam cek no. CA 650414 tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3.000.000.000 dan no. CA 650418 tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.000.000.000. Namun tetap tidak ada kejelasan dananya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait