LUMAJANG,beritalima.com- Aparat gabungan Perhutani dan Polres Lumajang dalam kinerjanya berhasil mengamankan Truk bermuatan puluhan kayu Mahoni hasil pencurian hutan di kawasan hutan negara petak 15 RPH Ranupakis, BKPH Ranu Klakah, SKPH Lumajang, KPH Probolinggo. Selain truk, turut diamankan pula dua pelaku yaitu Sopir dan Keneknya.
“Saat penangkapan, tim kami mengamankan seorang sopir berinisial DN (40) warga Dusun Krajan, Desa Gedangmas, Kec. Randuagung, dan seorang kernetnua MI (30). Sedangkan untuk tersangka yang megendarai truck satunya sopir dan keneknya kabur, sementara identitas keduanya sudah dikantongi petugas, ” Kata Waka/KSKPH Perum Perhutani Lumajang, H. Muckhlisin. Rabu (07/3/2018) ketika di konfermasi awak media.
Dia menjelaskan, Saat itu petugas gabungan menghentikan truk desel yang melintas dan membawa puluhan kubik kayu jenis Mahoni. Para pelaku yang saat itu mengendarai 2 unit truck diesel bernopol DK 9408 HR, dan W 8947 X, dibekuk petugas gabungan saat berhenti di SPBU Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
Truck pengangkut kayu curian jenis Mahoni ini sengaja diikuti oleh petugas dari
lokasi Desa Salak, setelah dilakukan penangkapan kedua truck langsung diserahkan ke Mapolres Lumajang, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka Sopir dan Kenek dan untuk 2 orang tersangka lain langsung kabur saat mengetahui petugas datang.
“Kedua truck beserta Seorang sopir seorang keneknya langsung kami serahkan ke Polres Lumajang, guna dilakukan proses hukum”, Ucap H. Muckhlisin.
Dia menambahkan, akibat kasus illegal Loging ini, menurut Muckhlisin, Negara dirugikan sekitar Rp. 25 Juta, sementara untuk kerugian atas perusakan lingkungan tentunya kerugian tidak terbatas.
“Negara dirugikan sekitar Rp. 25 juta, dan untuk kerugian perusakan ekosistem alam tentunya tidak terbatas”,Tambah H.Muckhlisin. (Jwo)