Kerusakan Lingkungan,Diduga Akibat Tambang “Ilegal” di Sungai Patfo Desa Buya

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Air sungai Patfo di Desa Buya, Kecamatan Mangole Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara merupakan sungai yang bermuara ke laut merupakan sumber air bagi  warga, serta area ikan air tawar

Saat ini, air sungai Patfo telah rusak akibat aktivitas tambang. Sungai Patfo yang dulunya menjadi sumber penghidupan masyarakat telah berubah menjadi kubangan yang tidak memiliki manfaat, melainkan area yang berbahaya

Tambang galian batuan di sungai ini mulai beraktivitas pada tahun 2021 Hingga saat ini, kegiatan tambang tersebut masih beroperasi, sehingga kondisi sungai telah mengalami kerusakan.

Sala satu warga yang namanya tidak disebut  menduga bahwa pemilik tambang tetap melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan. Kami menduga kuat bahwa pemilik tambang tidak mematuhi sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satu faktanya adalah, pemilik tambang tidak pernah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terkait dokumen lingkungan yang mereka miliki. Hal ini menjadi penyebab utama kegiatan tambang tersebut merusak lingkungan, “kata sumber

Lanju Sumber, kegiatan tambang elegal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama:Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Permen Lingkungan Hidup No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

“Atas pelanggran tersebut, maka kami masyarakat  meminta aparat penegak  hukum untuk melakukan penindakan terhadap pemilik tambang yang telah menambang dan melakukan pengerusakan lingkungan sesuai ketentuan perundang -undangan, “tegasnya.

Sementara itu, Kapal Dinas Lingkungan Hidup (LH/DLH) Kabupaten Kepulauan Sula,Ridwan Buamona saat diwawancarai, Kamis (22/9/22), mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari masyarakat, sebab pihaknya juga baru tau bahwa ada penambangan disana

Seharusnya mereka harus ada izin lingkungan, meraka harusnya melapor ke kami, supaya pihaknya sebagai pengawasan, inikan pencemaran lingkungan terkait air, sabab masyarakat yang terima dampak, harus buat laporan ke kami, nanti tim akan turun lokasi untuk mencek untuk kebenaran ini, “ucapnya.

“Jadi pihaknya menghimbau kepada masyarakat, kalau sampai sudah benar – benar sudah terjadi dampak terhadap lingkungan sekitarnya, kalau boleh segera secapatnya melapor ke dinas lingkungan hidup, supaya pihaknya juga bisa secepatnya mengambil langkah sikap untuk menghentikan kegiatan tersebut, “tegas Ridwan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait