ACEH, Beritalima- Walhi Aceh menerima laporan warga terkait kasus galian C, pada 29/04/2017, melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan warga tertanggal 07 Februari 2017. Surat tersebut ditujukan kepada; Plt Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kepala Dinas Pertanahan, Kabaq Perekonomian Setdakab, Camat Linge, Mukim Isaq, serta Reje Kampung Gemboyah.
Permasalahan yang dikemukakan warga dalam surat yang ditujukan keberbagai pihak strategis tentang penolak pengalian meterial batu/pasir galian dikawasan kampung Gemboyah, tepatnya di aliran sungai dusun Wih Ni Jagong.
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan, Menurut Analisis Walhi Aceh kegiatan penambang jenis berbatuan dan pasir akan merusak bantaran sungai dan fasilitasi publik seperti tempat dan rumah ibadah Mesjid Nurul Huda kampung Gemboyah berjarak lebih kurang 8 meter dari aliran sungai, Kondisi lapangan tebing mulai dikikis air deras,’’Senin-08-05-2017.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan akan berdampak terhadap pemukiman warga hingga ancaman terhadap kawasan pertanian, dampak ekologi kawasan dusun Wih Ni Jagong kampung Gemboyah setiap tahunnya mengalami longsor dan terjadinya erosi dikawasan sepanjang aliran sungai, hal tersebut akan merusak sepadan sungai, mempengaruhi arah aliran sungai, dan akan mempengaruhi debit air yang berada dikawasan aliran sungai.
Secara topografi kondisi bukitnya yang berpasir, tanah gembur, berkerikil, dan berbentuk lereng, jika praktek pertambangan galian C ini dilakukan akan mengancam keselamatan warga yang berada disekitarnya.
Berdasarkan kondisi di atas, sebanyak 116 orang warga dusun Wih Ni Jagong menandatangani pernyataan menolak izin pertambangan galian C. Walhi Aceh bersama warga meminta Bupati Aceh Tengah untuk membatalkan izin galian C dikawasan dusun Wih Ni Jagong Kampung Gemboyang.
Menurut undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 145 mengenai masyarakat berhak mendapatkan perlindungan terhadap dampak negatif yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan. Dan pada pasal 150 ayat 4 dan 3, menerangkan sanksi pidana bagi pemegang izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang,
Dimana pada pasal 151 maksimal hukuman kurungan 10 tahun dan denda 10 miliyar. Dalam UU no. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 65 mengenai hak, kewajiban dan larangan dalam pengelolaan sumber daya alam, demikian juga dengan peran masyarakat dalam pasal 70 juga diatur, masyarakat memiliki hak yang seluas-luasnya dalam berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan SDA,” Kata M, Nur.
Ini Apa yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk kesadaran terhadap dampak dan kelangsungan lingkungan hidup. Terlebih, wilayah pertambangan merupakan kawasan rawan bencana longsor dan erosi,’’(Aa79)