Kesaksian Kabag Hukum Kab.Mojokerto, Menyatakan Normalisasi Jurang cetot Melanggar Aturan

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Sidang lanjutan kasus Normalisasi sungai jurang cetot dengan terdakwa Ir.Didik Pancaning Argo Msi, kembali di gelar di pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (10/9/2020) Sidang yang ketiga ini, dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Mojokerto

Dan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu Drs. Nugroho Budi Sulistyo. M.si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto yang Mantan Kabag Hukum Setda Mojokerto dan Tatang Mahendra SH. MH, Kabag Hukum Pemkab mojokerto

Saat di tanya majelis hakim terkait Kegiatan Normalisasi jurang cetot Tatang Mahendrata SH mejelaskan bahwa secara teknis bagian hukum tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut,namun dirinya menerangkan bahwa kegiatan Normalisasi tersebut adalah bukan kewenangan pemkab Mojokerto tapi kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS)

“Dalam normalisasi tersebut Hukum tidak pernah di libatkan sama sekali dan tidak pernah di ajak kordinasi,” ujar Tatang Mahendrata S.H.

Saat mejelis Hakim H.Dede Suryaman S.H,M.H Menyinggung terkait Memorandum of Understanding (MoU) Didik Pancaning Argo dengan pihak ketiga adanya Normalisasi Sungai jurang cetot,apa Bagian Hukum pemkab Mojokerto mengetahui atau menyimpan dokumen berkas MoU tersebut

Tatang Mahendrata mengaku MoU tersebut tidak ada di berkas dokumen yang di simpan di bagian hukum,tapi dirinya melihat mou itu tapi dirinya lupa apa itu MoU tahun 2017 atau tahun 2016,

” Di Bagian hukum tidak menyimpan berkas MoU tersebut karena bagian hukum tidak dilibatkan dalam Normalisasi sungai jurang cetot,” kata Kabag Hukum Kab Mojokerto

Sementara itu dalam persidangan Ketua Tim penasehat hukum Ir Didik Pancaning Argo, Eko Agus Indrawono sempat mempertanyakan ke Tatang Mahendrata terkait MoU yang salah tapi kenapa saksi tidak mengingatkan kalau MoU tersebut tidak bener,

“Karena saya tidak mendapat perintah,” Kata Tatang kepada Penasehat Hukum

Sementara itu saksi lain Nugroho Budi Sulisetyo hanya menegaskan bahwa secara aturan Kabupaten Mojokerto tidak punya kewenangan menormalisasi sungai atau anak sungai karena itu kewenangan BBWS.

Sementara itu Ir.Didik Pancaning Argo Terdakwa Kasus Normalisasi jurang Cetot yang mengakibatkan ke rugian uang negara Rp 1 Milyar tersebut,membenarkan semua keterangan kedua saksi tersebut. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait