Dalam Pledoinya Penasehat Hukum Menilai Dakwaan JPU KPK Tidak Ada Bukti

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Dalam tuntutan  JPU KPK yang  menyatakan Bahwa Terdakwa Ir.Zaenal Abidin S.T, M.T terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana 12B UU RI No.13 Thn 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah di ubah  dengan UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang pembrantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dalam sidang hari ini Kamis (10/9/2020) Ketua Tim Penasehat hukum Ir.Zaenal Abidin MM.MT, Drs.Ben.Hadjon,S.H Dalam pledoi pembelaan  yang di bacakan selama 2 jam tersebut membuat kesimpulan bahwa Perkara a qua diajukan bukan hanya tidak cukup bukti tetapi tanpa alat bukti, unsur-unsur yang di dakwaan dalam persidangan tidak terbukti

“Perbuatan yang telah di dakwaan oleh penuntut umum,terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Drs.Ben.Hadjon dalam pledoinya

Untuk itu dirinya selaku penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin MM.MT Memohon kepada majelis Hakim Tipikor pemeriksa perkara ini Menyatakan terdakwa Ir.Zaenal Abidin MM.MT tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12B UU.No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidan korupsi  sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasanb Tindak Pidana Korupsi,Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana, Jo pasal 64 ayat (1)

Dan berkenan menjatuhkan putusan untuk membebaskan terdakwa Ir.Zaenal Abidin MM.MT  dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp.180 juta kepada Ir.Mieke Juli Astutik M.Si. melalui terdakwa secara tunai serta Membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan,harkat serta martabatnya

“Kami berharap Majelis mengabulkan tuntutan kita untuk membebaskan Terdakwa karena semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan tak satupun saksi yang sesuai dengan dakwaan Jaksa, dan mengenai Cek tapi tidak pernah di tunjukan dan di Bank mana dan nomor berapa juga ngak di sampaikan dalam persidangan, jadi kesimpulan kita bahwa Dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan tanpa bukti,” Kata Drs.Ben.Hadjon kepada sejumplah wartawan usai persidangan.(Kar) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait