MOJOKERTO,Beritalima.com- Sidang lanjutan Kasus gratifikasi terhadap Ir.Zaenal Abidin M.M.T mantan kepala dinas PUPR kabupaten Mojokerto tampaknya makin menarik untuk di ikuti, pasalnya para saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) rata-rata tidak ada yang menyudutkan terdakwa,malah mengarah kepada Mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa(MKP) seperti kesaksian dari saksi Lutfi Ariyono mantan Kadis PUPR kabupaten Mojokerto yang dulu di kenal pejabat paling dekat dengan MKP yang sekarang menjabat sebagai 8Kepala Dinas Sosial kabupaten Mojokerto yang memberi keterangan terkait sifat Otoriter dari mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)
Saat menjabat sebagai kepala dinas PUPR di tahun 2016 sampai 2017 Dirinya mengaku pernah diperintah oleh MKP untuk menganggarkan dana Rp 150 di tahun 2016 dan Rp.400 juta di Tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur supaya dalam pemeriksaan anggaran di Dinas PUPR kabupaten mojokerto di permudah
Namun,dirinya tidak mengetahui apakah uang tersebut buat ke BPK atau tidak karena saat menyerahkan uang sebesar Rp.400 juta di Tahun 2017 dirinya di perintah oleh MKP untuk mengantarkan ke Surabaya, sampainya di surabaya dirinya di telpon seseorangan kalau dirinya akan mengambil uang tersebut dan uangnya di serahkan di pinggir jalan
” Saya hanya menjalankan perintah dari MKP yang mulia, terkait penyerahan uang yang Rp.400 juta tersebut,” kata Lutfi Ariyono katika di cecar JPU KPK
Dan selain itu masih kata Lutfi Ariyono bahwa saat ia menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto daftar kegiatan proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun yang di lelang semua di minta oleh MKP supaya pekerjaan tersebut bisa di kondisikan oleh orang yang sudah memberi Fee kepada MKP yang menurut rekanan sebesar 15% dari pagu anggaran dan setelah dipotong buat PPN dan PPH
Dalam dalam pengaturan proyek besar untuk memenangkan rekanan yang sudah membayar kepada Bupati dirinya selaku kepala dinas tidak tau apa-apa, Karena itu yang mengatur ULP dengan Rekanan
“Saya taune pemenang dari hasil pengumuman pemenang lelang dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan catatan saya mau menerima asal persyaratanya lengkap,dan kepada pemenang saya juga perintahkan agar di kerjakan sesuai dengan Speck” terang Lutfi di Hadapan Ketua Majelis Hakim H.Dede Sunandar S.H, M.H
Dan guna pembuktian keterangan Saksi Lutfi Ariyono S.sos Mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten Mojokerto maka majelis Hakim akan mempertemukan Saksi Lutfi Ariyono dengan pejabat ULP, Sekertaris Daerah (Sekda) dan Ketiga Kabidnya masing-masing, Ahmad Fatoni,Anik Mutmainah dan Dodik Firmansyah dan waktu akan di jadwalkan
“Untuk membuktikan kebenaran dari keterangan saksi ini, maka kita akan pertemukan agar bisa mendapat kebenaran,” ungkap Majelis Hakim
Sementara itu Jaksa KPK Dodik Sukmono dan Joko Usai pesidangan kepada wartawan mengungkapkan bahwa tedapat pos anggaran selama 2 tahap sebesar Rp.550 juta buat BPK provinsi Jawa Timur di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto di tahun 2016 dan di tahun 2017
“Mangkanya kita dalami angaran tersebut buat apa itu, ternyata menurut saksi tadi uang tersebut untuk mempermudah pemeriksaan,” ujar Jaksa KPK.
Sementara saksi lain mestinya ada 4 orang selain Lutfi Ariyono mantan Kepala dinas PUPR ada Sudarso Rekanan, Arif Staf PUPR yang sudah almarhum dan Mustofa Kamal Pasa (MKP) Mantan Bupati Mojokerto yang tadi di jadwalkan memberi kesaksian dari LP porong di karenakan Hakim meminta kesaksian MKP lewat tatap muka langsung, Maka selanjutnya MKP akan di hadirkan lansung di persidangan. (Kar)