Kesyahbandaran Dorong Awak Kapal Dilindungi Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Ir. M. Tohir, M.Si, dan PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Moch Arfan, saat menyerahkan santunan JKK Meninggal kepada ahli waris almarhum Bekti Tri Setyanto

SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya. Kedua institusi ini menggelar sosialisasi bertajuk hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja laut (PKL) & kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaut.

Sosialisasi di Hotel Arcadia Surabaya, Senin (18/11/2019), ini dibuka Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Ir. M. Tohir, M.Si, bersama PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Moch Arfan.

Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 120 pimpinan atau wakil perusahaan pelayaran di Tanjung Perak Surabaya ini menghadirkan narasumber Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Jawa Timur, Capt Yordan E.P.Sihombing SH M.Ap.

PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Moch Arfan, mengatakan, masih banyak perusahaan pelayaran yang belum memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan awak kapalnya.

Menurut catatannya, dari 120 perusahaan pelayaran di kawasan Tanjung Perak Surabaya baru 60% yang sudah jadi peserta BPJAMSOSTEK. “Sekitar 6.500 tenaga kerja termasuk awak kapal belum terlindungi jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Arfan berharap para pekerja perusahaan pelayaran ini segera didaftarkan ke BPJAMSOSTEK, sehingga mendapat kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia juga mengingatkan, beban perusahaan akan semakin berat jika pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJAMSOSTEK sampai mengakami musibah.

Yordan E.P.Sihombing juga meminta pada perusahaan pelayaran mendaftarkan awak kapalnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ketua KPI Jatim ini menegaskan, UU Pelayaran pasal 152 ayat 1 mengamanatkan bahwa perusahaan pelayaran wajib mengasuransikan para awak kapalnya. “Tapi yang terjadi di lapangan, UU itu banyak dilanggar,” ujarnya.

Menurutnya, mayoritas perusahaan pelayaran terutama di Jatim hanya mengandalkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang cuma mewajibkan perusahaan memberi kompensasi Rp150 juta untuk awak kapal yang meninggal. Tapi fakta di lapangan, kata dia, kebanyakan ahli waris hanya menerima klaim ala kadarnya.

Diungkapkan, undang-undangnya memang belum menetukan asuransi yang wajib diikuti oleh perusahaan pelayaran. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa BPJAMSOSTEK wajib diikuti oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Dan lagi santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dari BPJAMSOSTEK jauh lebih besar.

Sedangkan menurut Kabid Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Syachrul Nugroho, kewajiban perusahaan pelayaran mendaftarkan awal kapal ke BPJAMSOSTEK hendaknya dianggap pengalihan beban pekerjaan.

“Mustinya pihak perusahaan senang dengan adanya BPJAMSOSTEK, karena urusan santunan diambil oleh BPJAMSOSTEK,” terangnya.

Syachrul mengaku dilematis jika harus tegas dengan aturan ini, terutama terhadap perusahaan pelayaran kecil. Untuk itu, yang hendak dia lakukan adalah menggugah kesadaran mereka. “Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan untuk menyadarkan pentingnya ikut jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga ada penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahliwaris peserta atas nama almarhum Bekti Tri Setyanto, pekerja PT Jembatan Nusantara.

Santunan JKK Meninggal yang diserahkan kepada ahli waris peserta ini sebesar Rp 205.610.544,-, ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 5.309.700,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 341.400,-/bulan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *