Ketahuan Deh, Dirazia Satpol PP Homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah Ternyata Jual Miras Ilegal

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Satpol PP Banyuwangi, razia minuman keras (miras) homestay disekitar pantai wisata Pulau Merah. Hasilnya sangat mencengangkan.

Didaerah dengan masyarakat religius dan didominasi keluarga besar Nahdliyin, petugas penegak Perda berhasil menemukan seratus botol lebih miras ilegal. Bahkan minuman memabukan tersebut sebagian merk luar negeri.

Temuan paling banyak ada di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah. Padahal tempat usaha yang disinyalir milik Warga Negara Asing (WNA) ini berdiri tepat disamping tempat ibadah umat Hindu. Yakni Pura Tawangalun.

“Disitu banyak sekali, gak ada izinnya,” kata Pimpinan Razia Satpol PP Banyuwangi, Rifai, Rabu (19/2/2020).

Miras ilegal yang ditemukan Satpol PP, di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, berjumlah sekitar 98 botol. Bahkan bukan hanya produk lokal, tapi juga luar negeri. Terdiri dari jenis bir Bintang, Heineken, Strong Bow, Bali Hai, Bintang Radler, San Miguel dan Mineklang.

Dari sini, mendadak massa berdatangan dan mengepung petugas Satpol PP yang sedang bertugas melakukan penegakan aturan. Diduga mereka digerakan oleh oknum warga setempat, berinisial SK, yang disinyalir adalah rekan dari AR, pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.

Bahkan, seolah menjadi Beking yang kebal hukum, dia dan massa langsung menghalangi petugas. Tapi mengklaim bahwa mereka adalah masyarakat taat hukum. 

Kepada Satpol PP, mereka mengaku pernah mencoba mengurus Izin Usaha Perdagangan (IUP) miras. Tapi tak pernah berhasil lantaran pembangunan tempat usaha homestay tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanah yang ditempati pun adalah tanah negara dibawah naungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Dalam ketegangan, massa juga menilai razia yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi, tebang pilih. Karena hanya menyasar homestay disekitar pantai Pulau Merah saja.

“Surat tugas kita hanya untuk Pulau Merah, massa minta kita juga razia homestay disekitar pantai Mustika, ya tidak bisa, akhirnya suasana makin memanas,” ungkap Rifai.

Tak mau dibenturkan dengan warga, Satpol PP terpaksa mengembalikan miras ilegal hasil razia. 

Sebelumnya, miras ilegal juga didapati Satpol PP di homestay Pondok Mertua. Yakni jenis bir Bintang berjumlah 21 botol. Sedang di homestay Rich’s (Red Island Container Hotel & Surf ) dan homestay Red Island Vilass, tak ditemukan miras. (Team)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait