SURABAYA – Akunting PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), H. Nur Huda SE dan tiga kerabat dekat Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini diperiksa sebagai meringankan dalam sidang ‘Nikah Palsu’ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Digadang-gadang dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, malah sebaliknya, keterangan keempatnya justru menguatkan dakwaan jaksa.
Saksi Nur Huda yang diperiksa pertama kali, membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total 34,6 milliar.
“Dana itu untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot,” terang saksi Nur Huda diruang sidang Garuda 1, PN. Surabaya. Senin (25/11/2019).
Tak hanya itu, saksi Nur Huda juga menjawab tegas saat terdakwa Henry bertanya terkait adanya pengembalian uang ke saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto.
“Tidak ada,” tegasnya.
Tak puas dengan jawaban tersebut,, terdakwa Henry kembali meyakinkan saksi Nur Huda, Namun kembali dijawab tegas oleh saksi sesuai dengan data yang dibawa saat bersaksi.
“Dari data kami memang tidak ada pak,” tandas saksi Nur Huda.
Sementara saksi Chan Hadi Purnomo, Reinold Stevanus dan Go Yunita Gunawan, malah menceritakan adanya pernikahan Henry J Gunawan dengan Iuneke Anggraini di hotel Shangrila.
“Mereka nikahnya tahun 1998 secara adat Chinese, waktu itu acaranya di hotel Shangrila, ada teapai, potong kue dan tukar cincin, semua keluarga hadir,” kata Yunita yang diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa diruang sidang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun saat ditanya Ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, saksi Chan Hadi Purnomo, saksi Reinold Stevanus dan saksi Yunita Gunawan justru menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tau,” jawab saksi Chan, Reinold dan Yunita Gunawan secara bergantian.
Sedangkan waktu ditanya JPU tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga tidak tau.
“Tidak tahu,” sambung ketiga saksi.
Terpisah, JPU Ali Prakoso mengaku keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum justru menguatkan dakwaannya.
“Ini soal pernikahan, dan tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa justru tidak tahu kalau 2011 ada pernikahan resmi. Mereka taunya menikah di 1998 secara adat. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan kalau ada aliran dari dari PT GNS, sesuai dengan dakwaan kami,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.
Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (Han)