SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus Robot Trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/9/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim kembali memeriksa keterangan para saksi.
Saksi yang diperiksa yakni, Dimas Yudianto, Bayu Bima Dwipa, Dicky Hendriyanto, dan Fani Nabila Titania.
Semua saksi adalah bekas karyawan PT. Trust Global Karya dengan posisi sebagai content creator, kecuali Dimas Yudianto sebagai admin di di perusahaan PT. Trust global karya.
Semua saksi mengaku kenal dengan para terdakwa. Sebab pekerjaan para saksi adalah membuat konten di Media Sosial atas instruksi Direktur Utama dan juga DPO dalam kasus ini, Putra Wibowo.
Saksi juga mangatakan dalam keterangannya, bahwa para terdakwa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembuatan content di Media Sosial.
Sementara itu, konten yang dibuat oleh para saksi hanya berkaitan dengan kegiatan even – even penjualan E – book dan piranti lunak yang dijual PT. TGK, dan sama sekali tidak tahu mengenai smart avatar.
Ditanya soal legalitas, para saksi juga mengetahui adanya legalitas hukum dari PT. Trust Global Karya. Lebih dalam saat ditanya tentang pengelolaan keuangan, saksi menyatakan yang mengelola keuangan perseroan adalah Direktur Utama Putra Wibowo.
“Para terdakwa tidak pernah terlibat dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Para saksi juga menjelaskan bahwa Smart Avatar berbeda dengan PT. Trust Global Karya dan para terdakwa tidak pernah mengurusi soal trading robot yang disebut smart avatar,” kata Appe Hutauruk, tim kuasa hukum para terdakwa.
“Yang menyuruh para saksi berhenti adalah pihak manajemen bernama ibu Hana yang mewakili Direktur Utama Ricky Medya dan Komisaris Utama Putra Wibowo,” lanjut dia.
Appe menambahkan, bahwa menurut semua saksi, yang bertanggung jawab atas kinerja perusahaan PT. Trust Global Karya adalah Ricky Media selaku Direktur Utama dan Putra Wibowo selaku komisaris utama.
“Jadi saksi juga menambahkan, bahwa semua postingan di media sosial telah ditutup dan dihapus atas perintah Putra Wibowo,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan di persidangan, diharapkan mampu memberikan keterangan yang jelas agar kasus robot trading ini bisa segera tuntas.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)