ACEH, Beritalima- Perhitung cepat (quick count) bukanlah data final yang dapat dijadikan rujukan menang atau kalah pada pasangan seorang kandidat, hal itu disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi, kamis-16-02-2017.
Untuk sementara penyelenggara pilkada, hasil yang menjadi positif adalah hasil yang disampaikan dalam rapat pleno di masing-masing KIP di Daerah.
Dalama Komperensi pers tersebut yang di Acdakan KIP Aceh turut dihadiri dari As Intel Kodam IM, dan Polda Aceh serta Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Otto Syamsuddin.
Kesempatan tersebut Ridwan menjelaskan sekarang masing-masing kecamatan sedang melakukan Pleno perhitungan dan juga sudah disampaikan kepada saksi-saksi, setelah itu direkapitulasi di tingkat PPK.
Mareka melakukan Rekapitulasa dan Proses itu, sedang berlangsung mulai Kamis, tanggal 16 hingga 22 Februari 2017, setelah itu langsung di Antar Ke KIP Aceh.
“Sementara itu sambung dia, untuk hasil perhitungan surat suara Pilgub Aceh akan disampiakan ke KIP Aceh dan nanti tanggal 25-27 kita Plenokan, disitulah nanati baru bisa dinyatakan menang atau tidak bagi salah satu kandidat,”(Aa79)