Ketua Askab Resmi Huni Hotel Prodeo Mapolres Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kasus dugaan Pemerasan dan Penipuan yang melibatkan ketua Asosiasi kepala desa Banyuwangi (Askab), AT, Yang juga sebagai kepala Desa Wonosobo Kecamatan srono, yang tertangkap OTT tim Saber Pungli di Salah satu Cafe di Desa/kecamatan sempu (24/2), kini resmi menjadi Penghuni Rumah Tahanan mapolres Banyuwangi Sekitar jam 00.52 Wib. (25/2)

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam akhirnya penyidik unit Tipidkor Satreskrim polres Banyuwangi menetapkan AT sebagai Tersangka dengan dugaan pasal 372 Jo 378

Menurut AT, Melalui kuasa Hukumnya, Eko Sutrisno.SH, menuturkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penipuan di sertai penggelapan

“Klien kita dituduhkan dengan pasal penggelapan dan penipuan, yang menurutnya bahwa uang yang di terima adalah uang pengembalian hutang dari pelapor.” Ungkap Eko

Baca Juga :Diduga Terima Dana Penyelesaian Kasus, Kades Wonosobo Tertangkap OTT Tim Saber Pungli Polres Banyuwangi

Bahkan Eko menambahkan bahwa akan mengajukan upaya penangguhan penahanan

“Setelah di terbitkan surat perintah penahanan, Klien kita resmi di lakukan penahanan, dan kita bersama keluarga akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.” Imbuhnya

Sebelumnya Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, menuturkan bahwa Lelaki yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut disergap dengan barang bukti uang Rp.10 juta yang baru diterima dari korban. Pelapor yang juga korban, warga Desa/Kecamatan Sempu. Korban yang sedang terlibat perkara di Mapolres Banyuwangi dijanjikan oleh Agus Tarmidzi bisa menyelesaikannya asal menyerahkan sejumlah uang.

“Korban menyerahkan uang pertama Rp 40 juta. Itu sesuai permintaan pelaku. Bukan malah tuntas, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tambahnya.

Perkara korban terus berlanjut. Bahkan ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, Agus Tarmidi kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dan kembali meminta uang kepada korban untuk kali kedua sebesar Rp.50 juta.

“Korban yang merasa curiga, karena jengkel atas perbuatannya itu, korban akhirnya langsung melapor ke kami. Akhirnya korban yang saat itu ditelepon oleh Agus Tarmidi untuk menyerahkan uang langsung menghubungi salah satu anggota kami,” tambahnya. (Abi)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar