Ketua Barracuda Dampingi Warga Trowulan Klarifikasi Berita Acara Yang Dikeluarkan Kejari Kabupaten Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – Pada tanggal 2 Desember 2023, Suyitno warga Dusun Batokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, melaporkan SRJ, SNR dan MHJ ketua PTSL Desa Temon, Tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Mojokerto atas dugaan pemalsuan Dokumen.

Pada tanggal 23 Agustus 2023 pukul 09.55 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengeluarkan penyampaian hasil pelaksanaan tugas (PHPT) No: SP.TUG-34/M.5.23/Dek.4/06/2023 yang tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani kepala seksi inteljen (Kasi Intel) Kejari kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H

Dalam berita acara tersebut, telah benar ditemukan pembuatan melawan hukum pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sebagaimana hal tidak dipisahkan

Merasa ada yang janggal dengan dengan berita acara tersebut, Suyitno didampingi Hadi Purwanto, S.T, S.H, Ketua LKH Barracuda Indonesia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin (10/6/2024)

Kepada awak Media, Hadi Purwanto, mengatakan, dirinya mendampingi pak Suyitno untuk memperoleh keterangan perkara ini, dan kita mengerucut adanya berita acara PHPT terkait adanya perbuatan melawan hukum atas perkara yang dilaporkan oleh tim hukum keluarga Suyitno

“Dan saya datang ke Kejaksaan Negeri ini, ingin mempertegas apa bener berita acara tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto” kata Hadi Purwanto

Lebih lanjut, Hadi Purwanto menyampaikan, dirinya sudah komunikasi dengan Kasi Intel dan beliau menyampaikan tidak merasa tanda tangan karena sejak tahun 2021 beliau tandatangan lewat Elektronik.

“Ini bentuk kami mendampingi saudara kami dulu, dan terang disini dulu, sebelum kami nanti melakukan upaya-upaya demi membela keadilan beliau, maka kami pertanyakan siapa yang membuat, siapa yang tandatangan, karena kami ingin titik terang” lanjut Hadi

Pria yang sebentar lagi menyandang gelar S2 juga menerangkan, bahwa menurut kajian kami, inilah yang menghambat perkara ini. Sebelum kita bicara perkembangan hasil perkara di Polres Mojokerto

” Kami ingin tau siapa yang memberi kesimpulan, saya pingin terang disini dulu, dan kalau memang ada oknum yang bermain terkait ini kami akan laporkan terkait itu” imbuh Hadi

Selain itu, Hadi juga akan menanyakan terkait laporan itu kejaksaan tidak berwenang untuk melakukan penanganan, kami sebagai rakyat pingin nanya, ini di peraturan atau undang-undang no berapa, kalau kejaksaan tidak punya menangani perkara PTSL

“Item ini yang akan kami kejar agar bisa terang benderang, dan mungkin kami akan tanyakan langsung ke Kejaksaan Agung, apa dalam berita acara ini sesuai dengan aturan yang ada, saya fokus disini dulu” pungkas Hadi

Sementara itu, Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo, S.H, M.H, ketika di konfirmasi terkait surat berita acara yang beredar, mengatakan bahwa sekilas surat PHPT itu memang mirip tanda tangannya, tapi ada yang janggal dalam form suratnya.

“Dan berita acara itu biasanya tidak biasa keluar ke publik, karena itu ditujukan kepada lembaga yang berwenang” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto dikantornya. Senin (10/6/2024). (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait