MOJOKERTO,Beritalima.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melibatkan media dalam pengawasan pesta demokrasi 2024. Media juga dianggap sebagai lembaga kredibel dalam memberikan edukasi kepada pemilih.
“Dengan luasnya wilayah Kabupaten Mojokerto, Bawaslu tidak mampu mengawasi proses pemilu secara utuh. Karenanya kita butuh rekan media untuk pengawasan partisipatif, ” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, saat sosialisasi pengawasan partisipatif publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024, di Grand Whiz Hotel, Trawas, Selasa (12/12/2023).
Acara ini dihadiri puluhan awak media cetak, elektronik dan siber. Termasuk panwascam dan alumni pendidikan partisipatif, dan perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi. Sementara Roul Amrullah dari Kesbangpol Kabupaten Mojokerto tampil menjadi narasumber bersama Moch. Khariris dari PWI Mojokerto dan Bawaslu.
Dody menyampaikan pihaknya terbantu dengan pemberitaan tentang pelanggaran pemilu yang dimuat dalam sejumlah media mainstream. “Sangat membantu kerja Bawaslu. Tempo hari kita juga melakukan penindakan berkat adanya pemberitaan pelanggaran pemilu, ” Imbuhnya.
Karenanya, Dody berharap media turut berperan aktif dalam pengawasan pemilu. “Kami memang harus menggandeng media karena selain bisa memberikan edukasi kepada pemilih, media bisa memberikan porsi yang seimbang pada masa kampanye, baik dari isi pemberitaan maupun durasinya,” Tandasnya.
Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Safitri Rindiana menandaskan pertemuan ini diharapkan terjadinya sinergitas antara Bawaslu, Panwaslu dan badan organisasi partisipatif dalam mengawasi jalannya pemilu ini. “Harapannya adalah ada sinergitas dalam pengawasan pemilu ini, ” Cetusnya.
Investarisir pelanggaran pemilu
Kepada sejumlah awak media, Safitri menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini menginvetarisir ratusan pelanggaran pemilu. “Kita sudah melakukan inventarisir pelanggaran pemilu yang dilakukan dari tingkat bawah. Akan kita lakukan sarper (saran perbaikan) terkait parpol yang melanggar ketentuan APK, ” Ungkapnya.
Pelanggaran meliputi pemasangan APK di pohon atau tiang listrik tidak sesuai titik pemasangan APK yang ditentukan oleh KPU. “Jika sarper tidak dilanjuti maka akan dilakukan penindakan bersama Satpol PP, ” Pungkasnya. (Kar)