SURABAYA – beritalima.com, Beredar surat pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
Surat tersebut bernomor B-3200A/M.S.10/Fd.i/07/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Martina Peristyanti, tertanggal 25 Juli 2023.
Dibagian pengantar, surat itu mencantumkan adanya laporan dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak pidana korupsi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya.
Lewat surat tersebut, Kejari meminta Agil untuk memberikan klarifikasi.
Sedangkan jadwal pemeriksaan tercantum hari ini, Selasa (1/8/2023) pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan digelar di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 1, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Agil diminta menghadap Jaksa penyidik yakni Martina Peristyanti SH MBA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, M. Agil Akbar, hari ini, Selasa (1/8/2023) pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya.
“Yang bersangkutan (Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar) dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya, Selasa (1/8/2023).
Putu Arya mengatakan, berdasarkan keterangan M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.
Beredar surat pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Surat tersebut bernomor B-3200A/M.S.10/Fd.i/07/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Martina Peristyanti, tertanggal 25 Juli 2023. (Han)