Ketua Bawaslu Surabaya Diberhentikan DKPP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com|
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Agil diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam transaksi uang saat proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Muhammad Agil Akbar merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

“Meski tidak terbukti menerima uang, DKPP menilai Muhammad Agil Akbar telah melakukan pembiaran, hingga terjadi transaksi uang tersebut. Sementara itu, Achmad Aben Achdan berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023,” tuturnya.

Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengatakan harus mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah, agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo. DKPP pun menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, di mana harus memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

Selain itu, DKPP juga menilai Muhammad Agil Akbar tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya, yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait