Ketua Bidang Hukum FJM: Tuduhan Pelecehan Oleh Wartawan Kepada Istri Kasatlantas, Bisa Onslag

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kasatlantas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, AKP Dwi Jatmiko, beserta istri, marah terhadap wartawan Jatim Pos, yang juga anggota Forum Jurnalis Madiun, sekaligus anggota PWI Madiun, Jumali, di Mapolres Madiun Kota, Rabu 17 Agustus 2022.

Pemicunya, istri Kasatlantas merasa dilecehkan. Peristiwa ini bermula ketika wartawan usai melakukan wawancara dengan walikota Madiun, H. Maidi, usai upacara 17 Agustus, di Alun Alun Kota Madiun.

Saat itu, seperti yang diberitakan oleh banyak media, termasuk pengakuan Jumali, usai wawancara bersama wartawan lainnya, ia bermadsud mengikuti detik detik proklamasi secara virtual di gedung GCIO Kota Madiun.

Karena ada tangga dan dan lokasinya sempit ditambah berjumbelnya para wartawan, Jumali terpeleset dan hampir jatuh. Secara reflek, tangannya memegang pantat istri Kasatlantas. Seketika itu juga, ia meminta maaf karena tidak sengaja.

Namun rupanya perkara ini berbuntut. Pasalnya, istri Kasatlantas diduga mengadu kepada suaminya. Kemudian Jumali diminta datang ke kantor Lantas Polres Madiun Kota.

Saat bertemu Kasatlantas, ia juga langsung meminta maaf atas ketidaksengajaannya karena memegang pantat istrinya. Tapi, rupanya perkara ini tidak berhenti sampai disitu. Kasatlantas ‘mengancam’ akan melaporkan dugaan pelecehan ini ke SPTK Polres Madiun Kota.

Kemudian, demi rasa solidaritas, para wartawan mendatangi Mapolres Madiun Kota. Disinilah, kemudian terjadi cek cok mulut. Bahkan, Kasatlantas membuka baju dinasnya sambil marah marah. Entah madsudnya apa.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, meminta maaf kepada Jumali dan wartawan lainnya atas ulah anak buahnya akibat kesalahpahaman. Bahkan di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Rejomulyo, AKBP Suryono, juga saling berjabat tangan dengan Jumali, dan saling memaafkan.

Terpisah, atas kejadian ini, Ketua Bidang Hukum Forum Jurnalis Madiun, Sudibyo, langsung angkat bicara.

Menurutnya, jika kasus ini betul betul dilaporkan dan sampai ke pengadilan, menurutnya kemungkinan besar hakim akan memutus Onslag atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

“Unsur atau syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku agar dapat dihukum karena telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan kejahatan, yaitu adanya niat atau kehendak dari pelaku. Sedangkan dalam kejadian ini, saudara Jumali tidak mempunyai niat untuk itu atau tidak ada niat berbuat jahat,” terang Sudibyo.

“Berarti, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum (seandainya dibawa ke pengadilan) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hakim, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana,” pungkasnya. (Red).
Ket. Foto: Sudibyo.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait