“Keputusan BK DPD RI tentang pemberhentian saudara Irman Gusman dari Ketua DPD. Surat ini berlaku mulai surat ini diterbitkan,” kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Setelah Fatwa membacakan keputusan BK, hujan interupsi menanggapi pemberhentian Irman Gusman. Interupsi tersebut berisi pro dan kontra terhadap keputusan pemberhentian Irman Gusman.
Terutama Emma Yohana, senator asal Sumatera Barat melakukan interupsi untuk meminta ditundanya pengesahan keputusan BK terkait pemberhentian Irman Gusman. Dirinya berpendapat bahwa keterangan Irman sebagai tersangka KPK belum jelas karena belum ada surat langsung ke DPD.
“Ini belum jelas, belum ada suratnya. Kapan tim pencari fakta dibuat? Tolong hati nurani kita, kita tunggu dulu pemberhentian Irman Gusman,” kata Emma.
Berbeda dengan Emma, anggota Komite IV DPD Aji Mirza, Senator asal Provinsi Kaltim, mengingatkan tata tertib DPD pasal 52 yang menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua diberhentikan apabila berstatus tersangka. Jadi menurutnya, otomatis Irman Gusman harus diberhentikan karena statusnya tersangka.
“Irman Gusman diberhentikan jadi ketua bukan anggota DPD. Kita harus berpatokan pada tatib DPD,” ujar Aji.
Sementara Ireman Gusman meskipun telah menjadi tahanan KPK enggan dicopot jabatannya sebagai Ketua DPD RI. dedy mulyadi