BANYUWANGI, beritalima.com – Kabar tentang dugaan pungutan puluhan juta atas transaksi tanah yang dilakukan kepala desa singojuruh kini mendapat tanggapan ketua BPD Singojuruh
Menurut Ketua BPD Sngojuruh, Selo Wibisono, saat dikonfirmasi melalui saluran telponya menanggapi bahwa akan melakukan tindakan
“jika kabar itu benar maka akan kami tindak lanjuti, namun sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada kepala desa atas kabar tersebutx jika nanti terbukti melakukan hal itu maka kami akan gelar rapat bersama semua anggota BPD untuk mengambil sebuah keputusan.” ungkap Selo
Selo Juga menambahkan bahwa bahwa selama ini tidak ada produk perdes tentang tanda jasa
“selama ini didesa singojuruh tidak ada yang namanya perdes tentang penerimaan tanda jasa, jika ada pungutan atas nama kepala desa yang mengatakan itu tanda jasa yang tidak ada perdesnya itu merupakan sebuah kesalahan.” tegasnya
Sebelumnya kepala desa singojuruh, Suharto saat dikonfirmasi tentang kabar pungutan dengan janji menguruskan sebuah perijinan menampik atas kabar tersebut.
“kalau uang itu dengan janji untuk pengurusan ijin irigasi itu tidak benar, karena itu bukan ranah kepala desa terkait irigasi, namun uang itu di berikan pada saat terjadi transaksi jual beli, dan uang itu adalah tanda jasa karena terjadi jual beli lahan, masak ketika diberi kita tolak, perlu di ketahui bahwa tanah itu mengalami sengketa lama sekali.” ungkapnya. (bi)