Adi Cahyono S.Sos, SH, MH : Jika Ada Kades Melakukan Pungutan Tanpa Ada Dasar Hukum itu Pungli

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Dugaan pungutan yang dilakukan kepala desa Singojuruh atas transaksi tanah yang ada di depan Puskesmas Singojuruh semakin menjadi buah bibir masyarakat.

Dikabarkan bahwa kepala Desa Singojuruh, Suharto, menerima Puluhan juta rupiah atas transaksi tanah kavling tersebut.

Bacaan Lainnya

Melihat hal itu, Adi Cahyono, S.Sos, SH, MH, selaku Kordinator BPD kecamatan Singojuruh yang juga sebagai advokat memberikan sebuah pandangan hukum agar masyarakat dan kepala desa berhati hati tidak terjebak dalam sebuah pungutan liar.

“pada dasarnya sebuah pungutan yang dilakukan pejabat dalam hal ini kepala desa itu harus mempunyai dasar hukum yaitu perdes, dan perdes itu dalam perumusannya pasti mendapat persetujuan oleh BPD.” ungkapnya

Masih menurut Adi, bahwa jika ada kepala Desa yang menerima tanda jasa itu kurang tepat

“kalau berbicara pemberian tanda jasa sama halnya hadiah, namun jika ada kepala desa yang menerima sejumlah uang dengan dalih tanda jasa apalagi itu tanpa ada payung hukumnya itu jelas pungutan liar, apalagi jabatan kepala desa sangat melekat pada diri seseorang tersebut, jadi kalau ada bahasa tanda jasa itu tidak tepat.” imbuhnya

Dalam Kesempatan ini, Adi Cahyono juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar berhati hati dalam menerima sesuatu agar tidak terjebak pungutan liar

“menerima sesuatu yang bukan haknya atau tanpa ada pahung hukum itu masuk katagori gratifikasi yang di jelaskan dalam undang undang tindak pidana korupsi, jadi saya berharap bagi para kepala desa harus sangat berhati hati agar tidak terjebak dalam hal teesebut.” pungkasnya.

sebelumnya Kepala desa Singojuruh, Suharto ketika di konfirmasi melalui selulernya mengatakan penerimaan uang sebagau tanda jasa.

“kalau uang itu dengan janji untuk pengurusan ijin irigasi itu tidak benar, karena itu bukan ranah kepala desa terkait irigasi, namun uang itu di berikan pada saat terjadi transaksi jual beli, dan uang itu adalah tanda jasa karena terjadi jual beli lahan, masak ketika diberi kita tolak, perlu di ketahui bahwa tanah itu mengalami sengketa lama sekali.” ungkapnya. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait