Aceh Timur- Ketua Komisioner Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kabupaten Aceh Timur, Nurmi Ali serta komisioner lainnya akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan ( DKPP) RI.
Pengaduan tersebut dilakukan terkait pemecatan dan pemberhentian salahsatu staf di sekretariat KIP Aceh Timur, Heri Saputra SH, yang membidangi operator admin Sistem Informasi Data dan Daftar Pemilih ( SIDALIH) dan tenaga pendukung pemuktahiran data pemilih.
Heri Saputra SH kepada Media ini, Kamis, 28 Oktober 2021, mengatakan, benar dirinya akan mengadukan Ketua KIP Aceh Timur dan komisioner lainnya ke DKPP melalui kuasa hukumnya.
” Saya tidak terima atas pemecatan dan perberhentian dirinya melalui rapat pleno beberapa hari lalu yang dilakukan oleh ketua dan komisioner lainnya,” ungkap Heri.
Dia menambahkan, selama ini saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan dan juga tidak pernah mendapat surat peringatan dari atasannya ( Red_ Sekretaris KIP ).” Jadi, kenapa tiba- tiba diberhentikan dan ini menjadi tanda tanya,” cetusnya seraya menambahkan dirinya akan mencari keadilan dan kedepan tidak terjadi lagi seperti ini dan juga menjadi pelajaran bagi KIP di kabupaten/ kota yang ada di Propinsi Aceh.
Sementara itu, Edi Safaruddin SH, selaku kuasa hukum Heri Saputra yang dihubungi media ini mengatakan, iya, kalau dirinya sudah menerima surat kuasa khusus dari kliennya terkait pengaduan ke DKPP.
” Kita sudah mengumpulkan bukti- bukti yang ada guna untuk dipelajari terkait pemberhentian atau pemecatan kliennya.” Pungkas Edi.
Dia menambahkan, sah atau tidak sah kliennya diberhentikan melalui rapat pleno komisioner KIP tersebut nantinya akan dibuktikan dipersidangan. ( Red)