ACEH, Beritalima – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPR Aceh H. Muharuddin, S.Sos.I, Kamis 14 September 2017.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Badan Anggaran DPR Aceh bersama Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) di ruang Badang Anggaran DPR Aceh.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Dermawan, MM, Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda, tim Asistensi Gubernur Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Mulyadi Nurdin, dan sejumlah kepala SKPA, dan para anggota badan Anggaran Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Irwandi menjelaskan, ada tiga kondisi yang harus dilakukannya dalam penyusunan APBA Perubahan ini.
Seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KebijakanUmum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antara unit organisasi,kegiatan, dan antar jenis belanja. Selanjutnya kegiatan yang menyebabkan saldo Anggaran lebih, pada tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan berikutnya.
Selainitu, Irwandi juga menjelaskan, terdapat kegiatan bantuan hibah dan bantuan sosial yang tidak dapat dilaksanakan pada APBA murni 2017 oleh karena itu belum memenuhi ketentuan sebagai mana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011, 39 tahun 2012, dan 14 tahun 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan seperti ini ungkap Gubernur Aceh.
“Harapan KUA PPAS perubahan ini dapat diselesaikan lebih cepat mengingat waktu efektif hanya tinggal kurang lebih 3 lagi untuk pelaksanaan dalam tahun berjalan nanati,
Alasanlainnya, kata Irwandi, karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera yaitu kesepakatan KUA PPAS Tahun 2018 dan pengesahan Qanun RPJMA tahun 2017-2022.
“Kita satu keluarga, maka mari kita satukan dan samakan persepsi untuk membangun Aceh kedepan dengan mengupayakan penetapan APBA tepat waktu sehingga Masyarakat dapat dirasakan dan lebih sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa hal penting yang difokuskan pada perubahan APBA-P tersebut yaitu penguatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penambahan Bea siswa yatim, pemberian intensif untuk guru honorer dan guru bakti, penyediaan computer untuk SMK/SMK sebagai upaya meningkatkan kompetensi siswa dalam menghadapi ujian Nasional berbasis computer.
Dia juga menambahkan, peningkatan kompetensi tenaga penyuluh melalui pelatihan dan pendidikan tenaga penyuluh, melakukan survey rumah Du’afa, serta pelatihan keahlian untuk peningkatan kompetensi tenagakerja pemuda dan pemudi Aceh,’’(Aa79)