Ketua DPRD Jawab Pemandangan Bupati Terhadap Tiga Raperda

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi melalui anggota dewan menjawab Pemandangan Umum Bupati Jombang terkait pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2021.

Raperda tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jombang pada Rapat Paripurna yang digelar, Senin (6/12/2021) diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana. Dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bupati atas dukungannya terhadap pengaturan terkait pembatasan usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.

Pengaturan itu kata Mas’ud Zuremi diperlukan untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang dalam menggunakan pelayanan angkutan dengan kendaraan bermotor.

Lanjutnya terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ia menjelaskan bahwa merujuk Pasal 88 ayat (1) yang berbunyi “Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah’.

Namun terkait adanya bantuan pendanaan dari APBN atau APBD Provinsi, jelasnya bisa diakomodir dalam sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan melalui strategi :

a. prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian;
b. kepastian usaha;
c. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
d. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa;
e. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;
f. asuransi pertanian;
g. perlindungan komoditas unggulan; dan
h. perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

“Strategi perlindungan petani tersebut diberikan kepada petani yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” imbuhnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait