MADIUN, beritalima.com- Ketua DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, melantik dan mengambil sumpah anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), dalam sidang paripurna istimewa, Kamis 20 Juli 2017.
Anggota pengganti antar waktu yang dilantik dan diambil sumpahnya, yakni Aris Suharno, yang menggantikan Endang Wahyuningrum, dari partai Demokrat. Endang diganti karena ada sesuatu hal.
Pelantikan anggota PAW ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 171.401/364/011.2/2017 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Madiun.
Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan, pengambilan sumpah atau janji akan bertanggung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Indonesia, memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Sumpah ini yang sangat penting adalah disaksikan oleh Tuhan YME, Karena Tuhan Maha mengetahui,” kata Istono.
Hadir dalam acara ini diantaranya Wakil Walikta Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, jajaran Forkopimda, Sekda H. Maidi, seluruh anggota DPRD, kepala OPD di lingkungan Pemkot Madiun dan undangan lainnya. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor:Dibyo).
Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun.