Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun 2022.Penetapan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2022-2024,bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kaharudin Umar yang didampingi Wakil Ketua Ibu Merliza Amir , S.Sos.I. Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Fud Syaifuddin,ST ini dilaksanakan dengan Agenda Penetapan Perubahan – Rekomposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2022-2024.
Kabag PPH Sekretariat Dewan DPRD KSB Drs. Mulyadi Gole mengatakan, Perubahan dan Rekomposisi AKD ini berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tetang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD dimungkinkan setelah jangka waktu 2 tahun 6 bulan. Perubahan ini semata dimaksudkan untuk adanya penyegaran dan dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika pembangunan di daerah.
“Alat Kelengkapan Dewan dimaksud terdiri dari Komisi-Komisi DPRD, BAPEMPERDA, BAMUS, BANGGAR, dan Badan Kehormatan (BK) ” Kata Mulyadi (22/3/22)
Lanjut Mulyadi adapun yang terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) Mancawari LM, Ketua, BAPEMPERDA Andi Laweng , SH.,MH. Ketua Komisi I Amirudiin, SE atau Amir Embeng Ketua Komisi II Aheruddin Sidik, SE.,ME, Ketua Komisi III Sudarli , SPd.
” Sedangkan sebagai unsur Ketua di AKD masih dipercayakan pada pejabat yang lama, yang reposisi hanya di unsur Wakil Ketua dan Sekretaris serta anggota 2 AKD. Khusus BAMUS dan BANGGAR, berdasar tata tertib tetap dipimpin oleh ketiga Unsur Pimpinan DPRD dengan Sekretaris Bukan Anggota Ir. Irhas R. Rayes, MSi. Yang reposisi di BAMUS dan BANGGAR hanya Anggota.” Tuturnya (Rozak)