PADANG,beritaLima — Ketua DPRD Padang Erisman membenarkan tidak menempati rumah dinas yang telah diselesai direnovasi akhir Desember 2016. “Pemerintah Kota lebih membutuhkan bangunan tersebut untuk kantor Perusahaan Daerah (Perusda) PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM),” kata Erisman ketika dihubungi, Sabtu (21/1/2017).
Ia menyebutkan, tidak ada salahnya kalau legowo memberikan rumah dinas itu. Hal itu tidak perlu dipersoalkan karena Pemko lebih membutuhkan.
Ia juga mengatakan kalau misalnya anggaran perumahan hilang, itu juga tidak mempermasalahkan.
“Dalam hal ini memang saya tegaskan tidak menempati rumah jabatan/dinas Ketua DPRD Padang. Saya anggap tidak representatif dan bersedia mengembalikannya kepada Pemerintah Kota Padang, ” ungkap Erisman.
Wahyu : Rumah Dinas Ketua DPRD Padang Harus Ditempati
Rumah Dinas Sekretaris daerah (Setda) Kota Padang di Jalan Ratulangi yang selesai direhab Desember 2016, yang rencananya akan dijadikan Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Padang, yang dianggarkan di APBD 2015, ternyata tidak jadi dimanfaatkan Ketua DPRD Padang.
Rumah Dinas Setdako yang renovasinya menggunakan anggaran Rp 1 miliar lebih tersebut akan dipergunakan menjadi kantor bagi Perusahaan Daerah (Perusda), yakni PT Padang Sejahtera Mandiri (PSM) oleh Pemko Padang.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dengan tegas mengatakan seorang Ketua DPRD wajib menempati rumah dinas yang sudah disiapkan, karena itu adalah perlakuan untuk Ketua DPRD yang telah diatur melalaui UU No. 23 tahun 2014. Kalau tidak ditempati otomatis Ketua DPRD tidak boleh menerima anggaran perumahan yang telah diperuntukan kepada Ketua DPRD
“Ketua DPRD Padang wajib untuk menempati rumah itu, kalau tidak maka dia akan bersengketa dengan APBD yang telah diperuntukan untuk itu, ” ujar Wahyu, Sabtu(21/1/2017) melalui selulernya.
Lebih lanjut kata Wahyu, sekarang ini ada pula surat dari Pemko Padang meminta rumah Dinas Ketua DPRD Padang untuk diserahkan dan digunakan sebagai kantor Perumda PSM yang baru saja dibentuk. “Ini cerita bohong namanya dan salah sekali. Jangan sampai SKPD merugikan Walikota Padang Mahyeldi, ” ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan, Walikotatidak boleh mengambil alih rumah dinas tersebut, apalagi diperuntukan untuk Perumda. Sebelumnya, Wahyu mengatakan sudah bertemu dengan Direksi Perusda PSM, dan menyarankan untuk memakai rumah dinas Pemko yang tidak dimanfaatkan. Jika tidak ada kan bisa menyewa gedung lain.
“Tidak ada alasan, saya hanya mengingatkan agar Ketua DPRD Kota Padang untuk menempati rumah dinas. Karena sebelumnya saya sudah melakukan cek kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disana mereka mengatakan bahwa yang dilakukan tidak boleh, kalau tidak nantinya Setwan DPRD Padang akan terkena sanksi,” jelasnya
Kecuali, tambah Wahyu bila belum disiapkan. Tetapi rumah itu sudah disiapkan untuk ketua DPRD jauh-jauh hari, jadi tidak boleh jika tidak ditempati, apalagi memakai anggaran pada APBD 2015.
“Saya juga menyarankan serta ingatkan saudara Walikota Padang jangan melakukan itu. Karena ini tahun politik. Juga pada SKPD jangan dikorbankan Walikota dalam hal ini, ” ungkap Wahyu.
(pdm/bim/rki).