Ketua DPRD Sumenep Imbau Anggota Cuti Jika Berkampanye

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com|Menjelang  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 09 Desember 2020 mendatang. Partai pengusung dan relawan masing-masing pasangan calon gencar lakukan kampanye.

Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir manyarankan, bagi anggota dewan yang ikut kampanye untuk mengajukan cuti.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami minta kesadarannya, supaya ambil cuti sementara waktu,” ucap dia. Jumat (16/10/20)

Ia menerangkan, pengajuan cuti tersebut haruslah melalui  fraksi partai anggota dewan masing-masing. Artinya, tidak diperbolehkan mengatasnamakan secara personal 

“Harus melalui fraksi, sesuai mekanisme kedewanan, baru setelah itu pimpinan DPRD akan mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” terangnya.

Menurut pria berkacamata itu, pengajuan cuti kampanye juga berlaku bagi pimpinan DPRD. Artinya tidak ada pengecualian.

“Jadi, anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye paslon Pilkada harus memiliki izin,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, apabila dikemudian hari ditemukan anggota dewan mengikuti kampanye tanpa pengajuan cuti, maka pihaknya memasrahkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

“Semisal anggota DPRD Sumenep ikut kampanye tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dikhawatirkan memakai fasilitas negara,” tandasnya.

(**/ An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait