Ketua DPW LPD Jawa Timur Ancam Wartawan

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – Ketua DPW LPD Jawa Timur, Moh Arifin diduga telah mengancam salah seorang wartawan media online melalui pesan singkat yang dikirimkan menggunakan nomer pribadinya.

Arifin diketahui berkirim pesan singkat yang bernada intimidasi terhadap pekerja media terkait pemberitaan atas dugaan pencatutan lembaga negara Kemendesa PDTT dalam perekrutan pendamping desa dengan mengaku mendapatkan rekomendasi langsung dari Kemendesa PDTT tanpa melalui satker.

“Tulisanmu telah mencoreng nama baik LPD !!! dan anda berhadapan dg LPD yg anda fitnah secara publik,” tulisnya dalam sms yang dikirimkan kepada Panji Agira reporter media madura.

Bahkan, dalam pesan singkat berikutnya, Arifin dengan tegas menuding wartawan tersebut sebagai provokator. “Bahasa anda bukan sebagai wartawan tapi provokator,” sambungnya dalam pesan yang dikirim pada, Sabtu (25/9/2016) kemarin.

Untuk diketahui, Panji Agira merupakan wartawan media madura yang bertugas di wilayah sumenep, konsisten menulis dugaan pencatutan Kemendesa PDTT oleh DPW LPD Jawa Timur dalam perekrutan tenaga pendamping desa sejak awal.

Diberitakan sebelumnya, Kemendesa PDTT RI melalui Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi, menyampaikan akan menempuh jalur hukum atas pencatutan institusinya oleh Lembaga Penegak Demokrasi (LPD).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPW LPD di Kabupaten Sumenep telah mencatut lembaga negara dengan menggelar kegiatan perekrutan tenaga pendamping desa secara illegal.

“Jelas, kegiatan LPD itu mencatut nama istitusi Kemendesa PDTT, dan merugikan kami lebih-lebih masyarakat umum yang menjadi korban,” kata Sekjen Kemendesa PDTT RI, Anwar Sanusi beberapa waktu lalu.

Secara khusus, pihaknya mengaku sudah pemerintahkan kepala biro hukum Kemendesa PDTT untuk mengupayakan jalur hukum, bahkan, Sanusi memastikan tidak akan membiarkan hal menyimpang dan meresahkan itu terjadi secara bebas.

“Ini sudah tidak benar, Jika kami biarkan, maka ditakutkan publik menilai kami mendukung, padahal itu jelas mencatut nama baik institusi negara, apalagi informasinya masyarakat yang tergabung sampai diminta sejumlah uang,” tegasnya.

(MM/ An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *