Ketua Karang Taruna Ini Ditangkap Dengan Dua Poket Sabu Siap Edar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tindakan cari untung muncul dalam sidang lanjutan dugaan penjualan dua poket Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 1,13 gram dan 1,06 gram di sekitaran jalan Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya.

Demi mengejar keuntungan, terdakwa Tangguh Yustianto yang adalah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan pacar Keling nekad membeli SS dari Budi (DPO) seharga Rp. 2.400.000 untuk dijual lagi kepada temannya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/9/2020),  terdakwa Tangguh Yustianto menghadirkan dua orang saksi meringankan. Saksi itu adalah Boni Nila Prasangka Yudha dan Ristia Dwi Jayanti, pengurus KIM asal Jambangan dan Tambak Sari, Surabaya.

“Ya saya kenal dengan terdakwa Tangguh. Dia anggota KIM Kelurahan Pacar Keling. Tugas Tangguh di KIM menggali informasi di wilayahnya, agen informasi seputar pembangunan masyarakat,” ungkap Boni Prasangka Yudha dalam persidangan yang digelar secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikatakan Boni, sebagai seorang pengurus KIM, terdakwa Tangguh punya kontribusi baik, contoh sejak tahun 2015 sampai sekarang ini tidak merokok dan tidak menggunakan obat terlarang. 

“Saya terakhir bertemu dia tanggal 8 Pebruari 2020 setelah diberitahu oleh ibunya lewat telepon yang mengabarkan kalau Tangguh ditahan karena kasus narkoba,” sambungnya.

Sementara saksi Ristia Dwi Jayanti menyatakan kalau terdakwa Tangguh adalah Ketua Karang Taruna Pacarkeling.

“Salah satu tugasnya mengedukasi para pemuda untuk menjauhi narkotika. Sebagai aktifis dia juga sering membantu anak-anak putus sekolah, ibu-ibu yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga,” kata Ristia. 

Sementara saat menjalani sidang dengam agenda pemeriksaan terdakwa, Tangguh mengaku ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Maret di kawasan Kebonsari.

Dalam sidang Tangguh juga mengatakan kalau dia sudah tiga bulan lamanya berkenalan dengan Budi (DPO) 

“Di BAP ditulis kenal Budi sudah 3 bulan. Saya terpaksa mengakui kenal Budi Sudah 3 bulan karena diancam,” papar Tangguh.

Tangguh Yustianto Bin Purwanto dicokok dua anggoat Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekitar jam 17.30 WIB  di pinggir Jalan Kebonsari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan rincian klip I berat kotor 1,13 gram dan klip II berat kotor 1,06 gram yang dalam genggaman tangan kanan terdakwa.

Tangguh Yustianto mengakui SS tersebut miliknya yang dibeli dengan cara transfer dari Budi (DPO) seharga Rp. 2.400.000.

Perbuatan terdakwa Tangguh Yustianto diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait