ACEH, Beritalima-Unsur pengarah di anggap lebih penting dibandng unsur pelaksana, Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI DPR Aceh T. Iskandar Daod, SE, M.Si.Ak, pada saat pertemuan di ruang Rapatnya dengan pihak Unsur Pengarah BPBA Provinsi Aceh, Kamis-12-01-2017.
Menurutnya, unsur pelaksana di perlukan setelah bencana Alam terjadi dan memporak poranda suatu daerah, sedangkan unsur Pengarah sangat di perlukan Sebelum Bencana terjadi di sini perbedaan mareka, mareka untuk melakukan pengawasan, dan penelitian terhadap akan terjadi Bencana alam.
Sebenarya kata Iskandar, unsur pengarah ini lebih banyak dilibatkan dalam melakukan pengawasan terhadap isu isu akan terjadi bencana Alam yang seperti sekarang kita rasakan di Provinsi Aceh.
Kita di Provinsi Aceh ini ketika bencana terjadi, baru ramai ramai untuk melakukan penelitian, kenapa terjadi ini dan kenapa terjadi itu, padahal bukan begitu, intintinya tim dari Unsur Pengarah ini yang melakaukan kajian lebih awal terhadap akan terjadi Bencana alam terjadi.
Saya melihat tim unsur pengarah setelah di bentuk selama ini di tinggalkan, dan tidak dilibatkan dalam melakukan surfe terhadap isu bencana, padahal tim ini di Rekkrut untuk melakukan kajian lebih awal sebelum bencana terjadi, tapi selama ini di tinggalkan.
Kita juga ketahui Tim unsur pengarah ini juga di biayai oleh dana pemerintah, tapi kenapa tidak pernah dilibatka selama ini saya tidak mengerti dan dimana kendalanya,
Harapan kita kedepan tim unsure pengarah ini di kedepankan, semoga tim ini bisa melakukan aktivitas sebagai mana yang di perlukan untuk melakukan kajian kajian terhadap bencana Alam yanga akan terjadi, Ujar Iskandar.
Sementara itu, Ketua Tim Unsur Pengarah, Muhammad Dirhamsyah MT, juga mengatakan,kami selama 3 tahun tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah kami buat Rapat dikarenakan kami tidak punya bajet untuk melakukan Hal itu.
Sebenarnya kami di Rekkrut untuk bekerja dan melakukan penelitian terhadap Isu isu tentang Bencana Alam, padahal kalau kita lihat peraturan peresiden nomor 8 tahun 2008 peran kami sangat penting untuk melakukan penelitian, pemantauan, dan Evaluasi dalam penyelenggaraan penggulangan Bencana alam.
Perlu kita ketahui bersama jumlah kerugian Provinsi Aceh selama tahun 2013- 2016, sudah mencapai,70 Triliun, di katagorikan pada tahun 2004 dengan kerugian Rp. 41 Triliun dan jumlah korban jiwa pada masa itu 126,602 Jiwa.
Setelah itu kata dia pada Tanggal-02 Juli 2013 Gempa di Aceh tengah dan Biner Meriah dengan kekuatan Gempa, 6,2 SR, dengan komitmen kerugian, 1,7 Triliun, dan korban Jiwa 34 Orang, pada 22 Januari 2013 terjadi juga Gempa 6,0 SR di Gempang jumlah kerugian RP, 36 Milyar dan dimasa itu tidak ada korban jiwa.
Pada tahun yang sama dan di tempat yang sama, tanggal 22 Oktober 2013 juga terjadi Gempa bumi dengan kekuatan 5,6 SR dan Jumlah kerugian Rp, 29,3 Milyar dan pada masa itu 34 orang korban jiwa.
Pada tahun 2016 juga terjadi Gempa 6, 5 SR yang sangat dahsyat di Aceh, dan terparah di Kabupaten Pidie Jaya dengan menelan korban jiwa 102 Orang, dan ini semua bisa kita bilang Cobaan, tapi Cobaan ini kalau kita teliti lebih awal mungkit bisa kita Awasi, dengan cara member informasi kepada warga bahwa di Aceh akan terjadi Gempa Tehktonik.
Dengan ada peringata yang kita sebarkan setelah kita melakukan penelitian lebih Awal, otomatis Mesyarakat di Daerah ini bisa hati hati dan tidak terkejut atau Troma dengan kejadian yang terjadi dan seperti yang telah terjadi di Provinsi Aceh, ungkap Muhammad.
Dia menambahakan ada beberapa jenis ancaman bencana alam dan dimensi kerusakan, Seperti Kerusakan Aset, Terganggu Aktivitas, Kerusakan Keamanan, ini semua harus kita monitor dan merespon terhada beberapa hal itu, dalam hal itu kita harus melakukan pengurangan Risiko Bencana, dan apa yang harus kita lalkukan, serta strategi, kita juga melakukan Respon Jangka Pendan dan Jangka Panjang, tutupnya,”(Aa79)