Ketua komisi A usulkan perbaikan ketentuan program Dana desa

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Mengingat Program dana desa ini bertujuan utk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
(kemiskinan , desa tertinggal dan penanggulangan kurang Gizi) maka wajib hukumnya bagi seluruh warga Indonesia untuk ikut berpartisipasi mendukung program tersebut sesuai kedudukan masing masing. Hal tersebut disampaikan oleh ketua komisi A Mayjend Estu Bagijo, Kamis (27/2/2020)

Menurut Estu bahwa sementara dari hasil evaluasi tentang pelaku sebelumnya masih ditemukan 2 penyimpangan dari ketentuan yang berlaku sehingga perlu dilakukan perbaikan.

“Mengamankan Penggunaan Dana Desa, Pengucuran Dana Desa merupakan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang (Pemerintahan) Desa. UU Desa pada pasal 79 mengamanatkan sistem perencanaan pembangunan desa dilaksanakan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-des),”terang politisi asal Golkar ini.

“Setiap Kepala Desa, lanjut Estu, “Diperlakukan seperti Kepala Daerah. Wajib menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahunan yang selanjutnya menjadi APB-Des. Pada PP Nomor 47 tahun 2015 (sebagai revisi PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa), telah ditentukan prioritas penggunaan dana desa. Antara lain untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses sumber daya ekonomi. Saat ini sudah didirikan BUM-Des (Badan Usaha Milik Desa) sebanyak 22 ribu lebih
Realisasi Dana Desa tahun 2020,”ujarnya.

Estu mengungkapkan bahwa berdasar evaluasi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, masih terdapat kendala dalam penyaluran. Masih banyak Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintahan Desa, belum siap. Karena belum menyelesaikan laporan pemanfaatan Dana Desa tahun sebelumnya.

“Pencairan ditransfer melalui rekening Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemkot, dengan persyaratan ketat. Diantaranya Peraturan Dana Desa, di dalamnya terdapat pasal pengaturan tentang alokasi Dana Desa. Serta Rencana Kerja Anggaran (RKA),”sambungnya.

Hasil sokongan dana desa, cukup spektakuler. Pemerintahan desa bisa membangun jalan desa sampai sepanjang 130 ribu kilometer. Juga dibangun 7.000 unit pasar. Itu hasil kinerja realisasi Dana Desa selama lima tahun (per-November 2019 ini).

“Namun seyogianya tetap waspada, karena Dana Desa wajib dipertanggung jawabkan. Tak beda dengan pelaksanaan APBN, dan APBD oleh Kepala Daerah. Pemerintahan desa bisa membangun jalan desa sampai sepanjang 130 ribu kilometer. Juga dibangun 7.000 unit pasar. Itu hasil kinerja realisasi Dana Desa selama lima tahun (per-November 2019). Juga terbangun pula 793 ribu meter jembatan, 30 ribu unit saluran irigasi, dan 2.000 embung (waduk kecil),”ungkapnya.

Lebih jauh Estu mengakui bahwa hal Itu merupakan rekor pembangunan di desa yang spektakuler. Melebihi kinerja pemerintah propinsi Jawa Barat, maupun Jawa Timur, pada periode yang sama (selama 4 tahun). Misalnya, selama 4 tahun terakhir, di Jawa Barat maupun Jawa Timur tidak terdapat tambahan jalan (milik) provinsi.

Di Jawa Timur, panjang jalan milik propinsi tetap 1.421 kilometer. Prestasi spaktakuler pemanfaatan Dana Desa, masih ditambah dengan pembangunan non-fisik. Antara lain tambahan jaring Posyandu sebanyak 11.500 kelompok, sehingga kini sebanyak 30 ribu lebih. Serta tambahan lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sebanyak 18 ribu lembaga, kini menjadi 21 ribu lebih sekolah. Juga telah didirikan BUM-Des (Badan Usaha Milik Desa) sebanyak 21 ribu lebih.

“Tahun 2020, nilai total dana desa akan menjadi Rp 72 trilyun. Idealnya, dana desa mencapai Rp 74 trilyun. Yakni, setiap desa menerima Rp 1 milyar.
PP Nomor 47 tahun 2015, pada pasal 34 ayat (2), merinci kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri atas sebelas kewenangan, antara lain pengelolaan tambatan perahu (semacam dermaga pelabuhan rakyat), pengelolaan embung desa, dan pengelolaan air minum berskala desa,”lanjutnya.

Pada pasal 81 diatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pasal 82, selain menerima penghasilan tetap juga menerima tunjangan berdasar Peraturan Bupati / Walikota. Pasal 100 (1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan,

“Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,”tukas Estu.

“Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk,1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa, 2. operasional pemerintahan Desa, 3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan 4. insentif rukun tetangga dan rukun warga. Ayat (2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,”imbuh Estu.

Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.

“Buat SOP yang merupakan penjabaran teknis perundang-undangan yang terkat dengan dana desa mulai perda / pergub hingga PP/ undang2 kususnya tentang mekanisme penggunaan dana desa . Di sosialisasikan dan dilatihkan kepada seluruh kepala desa. Proposal kegiatan di Masing-masing desa harus melalui proses yang benar direncanakan dan putuskan melalui perangkat desa / musrenbang. Bentuk Orang giat penggunaan dana desa merupakan satu kesatuan yang menangani program dana desa. Mulai Dari tingkat propinsi sampai dengan tingkat desa dan perlu orang sebagai pendamping / tim Ahli , pengendalian dan pengawasan yang melekat,”tuturnya.

Orang tingkat desa ( ketua /kepala desa , sekertaris , bendahara dan pengawas) desa ini perlu di bentuk oleh propinsi karena masih ditemukan bahwa semua dipegang oleh satu orang yaitu kepala desa sendiri. “Semua yang terlibat dalam giat yang menggunakan dana desa melaksanakan aksi sesuai tugas masing masing setelah melaksanakan pelatihan. Peran pemimpin dalam melaksanakan harus yang sudah direncanakan sesuai RAB harus optimal. Orang yang masuk dalam anesasi pengawasan melakuksn waskat secara terus menerus mulai dari perencanaan s/d pelaksanaan dan pengakiran. Mengadakan giat evsluasi dan pelaporan setiap tahap kegiatan,”pungkasnya.(yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait