Ketua Komisi IV DPR – RI Memediasi Siti Nurbaya Dengan Kristin

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com
Pukul 10 pagi tadi (Rabu 06/11/2019) di Gedung Nusantara II, Ketua Komisi IV Sudin mempertemukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dengan Kristin alias Lauw Djin Ai pemilik penangkaran CV Bintang Terang Jember.

Kristin didampingi mantan Waka Polri Komjen (purn) Pol Drs Oegroseno SH, pemerhati satwa liar Singky Soewadji dan politikus senior Saleh Ismail Mukadar SH.

Ketua Komisi IV Sudin dari partai PDI-P menyampaikan, inisiatif memediasi ini karena diperintah oleh ketua Fraksi.

Sehari sebelumnya (Selasa 05/11/2019) Kristin juga sudah diterima oleh Komisi III, mengadukan nasib burung hasil tangkarannya yang disita negara atas putusan pengadilan.

Nenek dua cucu dan tiga anak yang bekerja di Taiwan ini telah selesai menjalani hukuman penjara atas vonis hakim selama setahun penjara, denda Rp 50 Juta dan semua burung hasil tangkarannya selama 15 tahun, sebanyak 500 ekor lebih karena terus berkembang, disita oleh negara.

Kristin dipidana karena ijin tangkarnya mati, walau saat penangkarannya digrebek 25 Mei 2018 lalu, ijin edarnya masih berlaku hingga 27 September 2018.

Saat ini penangkaran CV Bintang Terang telah memiliki ijin lengkap, baik ijin untuk indukan F0 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDAE), maupun ijin untuk indukan F2 yang diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

“Tidak ada pembuktian bahwa satwa (burung) di CV Bintang Terang ilegal, disita karena kesaksian sesat Niken, stah yang diutus oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), yang menerangkan bahwa ijin mati adalah pidana” kata Ogroseno yang juga ketua umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).

Saleh Ismail Mukadar yang juga digadang menjadi calon bupati Tulungagung ini mengatakan, “Kasus ini sudah terang benderang ada konpirasi yang dilakukan oleh Nandang Pribadi kepala BBKSDA Jatim yang sejak awal sangat berkeinginan merampas hasil penangkaran CV Bintang Terang untuk dilepas liarkan dan dibagi-bagikan”.

“Ada 35 ekor burung yang sejak awal (14/09/2018) dipilih dan dipindah ke Jatim Park milik swasta di Batu – Malang, dan ternyata Bu Menteri baru tahu dan terkejut” Jelas politikus senior PDI-P yang juga mantan pengurus Persebaya.

Hal yang sama juga disampaikan pemerhati satwa liar Singky Soewadji, “PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, berbicara tentang pengawetan dan perlindunganan

PP No 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, berbicara tentang Pemanfaatan hingga Perdagangan.

Penangkaran CV Bintang Terang dimulai dari indukan F2 yang dibeli resmi, berarti satwa liar yang sudah boleh diperdagangkan.

Tunbuhan dan Satwa dilindungi yang sudah boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan, berarti sudah tidak memiliki ststus dilindungi (PP No 7), tapi mengacu ke PP No 8.

Dakwaan dan putusan bicara penangkaran (walau ijin mati) tapi mengacu ke PP No 7, ini pengetrapan yang salah, atau lebih tepatnya penyelundupan hukum”.

Para tokoh ini berjuang membantu Kristin mencari keadilan, agar semua burung sejumlah sekitar 500 ekor bisa dikembalikan dengan status dititipkan okeh negara untuk pemanfaatan sesuai PP No 8 Tahun 1999, dengan status indukan F2, karena asal awal indukan di CV Bintang Terang dari F2 yang dibeli secara resmi dari penangkaran Anak Burung Tropicana di Bali.

Dirjen KSDAE Ir Wiratno telah menjanjikan akan diberikan secara bertahap, dan sudah ada Surat Keputusan diberikan sebanyak 125 ekor untuk tahap awal.(rr)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *