Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Kementerian Desa Harus Diperkuat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sebagai lembaga baru, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus diperkuat dalam mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa.

Dalam Diskusi bertema, ‘Siapa Menteri yang Menangani Desa?’ pekan ini, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan Kementerian Desa harus diperkuat, bahkan dalam revisi UU Desa yang diusulkan DPD RI, Komite I DPD RI memperjuangkan agar Kementerian Desa diperkuat

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk untuk melaksanakan mandat dari UU No: 6/2014 tentang Desa, Presiden mengeluarkan Perpres No: 12/2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang secara khusus mengatur mengenai Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Fachrul mengatakan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

“Kementerian ini punya peranan sangat strategis di dalam pelaksanaan dari UU No: 6/2014 tentang Desa. UU Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi, desa akan diberdayakan untuk menjadi ‘kekuatan’ penopang pembangunan yang memberikan kontribusi mencapai Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat,” jelas dia.

Fachrul mengingatkan, jangan ada intervensi Pusat terkait Program Desa dan UU Desa agar Pemerintah Desa mandiri dan asimetris. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi punya hubungan erat dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun, kedua kementerian ini memiliki batasan tugas dan fungsi masing-masing.

Dijelaskan, dalam UU Desa sebagaimana penjelasan bahwa sebelum adanya Menteri Desa, pelaksanaan terkait desa masih berada di Kementerian Dalam Negeri. Cermati penjelasan UU Desa secara tegas menekankan, menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri.

Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Fachrul Razi.

Artinya, ada interval waktu sebagai proses transisi sebelum adanya kementerian desa. “Menurut saya, ini proses transisi Kementerian Dalam Negeri ke Kementeriam Desa, jadi saya pikir bagaimana sebenarnya presiden memfasilitasi agar proses transisi ini selesai, jangan dibiarkan berlarut–larut. “Mari kaawal UU Desa serta penguatan Kementerian Desa suatu keharusan,” demikian Fachrul Razi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait