KUPANG, beritalima.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maryanti Luturmas Adoe melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) lima Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan satu orang Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sisa waktu masa jabatan 2014 – 2019.
Lima Anggota KPU Kabupaten SBD yang dilantik yakni Aloysius Bayo Bili, Mikael Bulu, Abubakar Pua, Enu Pangas Tuti, dan Wara Mone. Sedangkan PAW satu Anggota KPU Manggarai Barat yakni Benediktus Rana Lebar. Ia dilantik mengggantikan Thomas Dohu yang sudah dilantik menjadi Anggota KPU NTT.
Prosesi pelantikan PAW enam orang Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan Manggarai Barat tersebut berlangsung di aula Kantor KPU Provinsi NTT, Kamis (21/7), dan dihadiri Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi, Plh. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Hironimus Suhardi, Sekretaris KPU Manggarai Barat, Bonafantura Yosman, dan Sekretaris KPU SBD, Simon Billi Dapawando.
Maryanti Adoe dalam sambutannya mengatakan,pelantikan PAW Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dan Manggarai Barat merupakan pelantikan PAW yang sangat luar biasa. “ Saya sebut demikian karena PAW kali ini untuk SBD adalah PAW total, yang ditempu melalui seleksi baru dengan tahapan – tahapannya untuk menggantikan ke lima anggota periode 2014 – 2019 yang diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Tahun 2014”, katanya.
Hal ini merupakan pengalaman ketua setelah setelah KPU Kabupaten Nagekeo yang diberhentikan secara tetap melalui putusan DKPP pada tahun 2014, namun tidak dilakukan PAW karena berdekatan dengan akhir masa jabatan sehingga KPU Provinsi NTT mengambilalih sisa waktu sampai terbentuknya keanggotaan KPU yang baru. Untuk itu, KPU SBD proses PAW wajib dilakukan, mengingat masa kerja keanggotaan periode 2014 – 2019 baru berjalan pada tahun pertama dan nasib mereka berkahir melalui putusan DKPP.
“ Pengalaman ini sengaja saya angkat dan ulangi bukan untuk mencari – cari kesalahan, tetapi untuk menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dibalik pengalaman itu. Pengalaman pahit lembaga kita pada dua tempat yang berbeda ini, menujukan bahwa Anggota KPU selaku penyelenggara Pemilu perlu bekerja sesuai norma dan kaidah yang ditetapkan serta memiliki kode etik yang wajib dipatuhi oleh semua anggota KPU selaku penyelenggara Pemilu”, Maryanti menambahkan. (Ang)