LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Aneuk Nanggroe, minta kepada pihak perbankan agar membebaskan biaya notifikasi SMS Banking bagi nasabah ketika menerima pemberitahuan transaksi banking, Selasa (07/04).
“Pasalnya, setiap menerima notifikasi pemberitahuan sms banking atas transaksi banking dari bank, biaya sms notifikasi dibebankan kepada nasabah. Maka, bila seorang nasabah memiliki transaksi banking yang aktif, akan mengalami pemotongan pulsa beban sms banking yang banyak pula,” kata ketua LPKSM Aneuk Nanggroe Danil Putra Arisandy, M.Kom.I.
Menurutnya, pembebanan biaya notifikasi sms banking kepada nasabah atau konsumen, setiap terjadinya transaksi keuagan sangat merugikan bagi nasabah. Walaupun, notifikasi sms banking itu sebagai laporan bagi nasabah untuk mengetahui transaksi keuangannya.
Lanjutnya, seharusnya biaya notifikasi sms banking ini menjadi tanggungjawab pihak perbankan sebagai bahagian dari layanan bagi nasabah. Sehingga, walaupun nasabah tidak memiliki pulsa, tetap dapat menerima notifikasi pemberitahuan sms banking sebagai kompensasi layanan perbankan.
“Tapi, selama ini akibat pembebanan biaya notifikasi sms banking kepada nasabah, maka bila nasabah tidak memiliki pulsa, tidak dapat menerima sms pemberitahuan tersebut, tentunya ini sangat merugikan bagi nasabah. Untuk itu kita minta kepada pihak perbankan agar membebaskan biaya notifikasi sms banking bagi nasabah sebagai bahagian dari layanan perbankan,” pungkasnya. (Dhani Atjeh).