Resedivis Pencurian Didalam Rumah Kembali di Ringkus Polsek Sungai Raya

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Resedivis pencurian didalam rumah Kembali ringkus Polsek Sungai Raya dirumahnya Dusun Alue kertang Desa Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya.

“MT (37) warga Dusun Kertang Desa Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur ditangkap pada Selasa (31/03)”, kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH,SIK melalui Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat, SH melaui siaran pers yang dikirim, Selasa (07/04).

Kapolsek menjelaskan, MT merupakan resedivis kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman.

“Saat ini pelaku telah membuat resah warga Kecamatan Sungai Raya, sebab sering terjadi kehilangan barang-barang keperluan rumah tangga”, tandasnya.

Kemudian, petugas manangkap pelaku serta berhasil mengamankan barang barang bukti satu mesin potong rumput, satu dinamo kincir air, satu mesin pompa air yang sudah dibongkar, satu gulung kabel listrik, satu goni kabel listrik yang sudah dibakar, satu strika listrik, satu gagang pancing, dua gulung kabel antena dan tiga kain batik serta tas dua buah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kun Hidayat. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait