JAKARTA, beritalima.com – Permohonan Uji Materiil terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015. Langsung ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, pemohon terdiri dari 10 Advokat atas nama perseorangan bukan atas nama lembaga Perhimpunan Avokat Indonesia (PERADI), pemohon uji materiil itu, diantaranya adalah H. Shalih Mangara Sitompul, SH.,MH sebagai pemohon I,
Pemohon II Happy SP Sihombing, SH.MH, Pemohon III Viatror Harlen Sinaga, SH.,MH, Viator Harlen Sinaga, SH.,MH, H. Supriyanto Refa, SH.,MH, Zul Armain Aziz, SH., MMM. Herman Sitompul, SH.,MH, Suherman Asidu Hutabarat, SH.,SE.,MH, Andris Basril, SH.,MH, Bibianus Hengky Widhi Antoro, SH.,MH, dan Pemohon 10 Riri Purbasari Dewi, SH.,MBA.,LLM.
Satu dari sepuluh pemohon, Happy SP Sihombing menyatakan keberatan dengan adanya Surat Ketua Mahkamah Agung RI No.73/KMA/HK.01/IX/2015, tanggal 25 September 2015, alasannya bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Masih menurut Happy, Ketua Mahkamah Agung RI diminta bertanggung jawab, karena membuat Surat Ketua MA itu tanpa sepengetahuan dan melampaui wewenang sebagai lembaga legislatif. Oleh karena itu Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) diminta pemohon agar SKMA No.73/kMA/HK.01/iX/2015, tanggal 25 September 2015 dapat dibatalkan.
Masih dikatakan Happy, selain bertentangan dengan UU No.18/2003, juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 014/PUU-IV/2006 tanggal 27 November 2006; Nomor: 66/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011; Nomor: 103/PUU-XI/2013 tanggal 8 April 2014; Nomor 112/PUU-XII/2014 tanggal 29 September 2015 dan Nomor: 36/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2015.
Oleh karena itu ditegaskan Happy yang mewakili pemohon Uji Materiil, merasa dirugikan setelah terbitnya Surat Ketua MA RI No.73/kMA/HK.01/iX/2015, perihal penyumpahan advokat atau obyek keberatan telah menimbulkan keresahan dikalanagan Advokat, perpecahan padaorganisasi Advokat dan berjamurnya keberadaan organisasi – organisasi Advokat di Situbondo dan Sidoarjo, seperti PERARI atau Perkumpulan Pengacara Indonesia dan PERADI atau Perhimpunan Advokat Republik Indonesia.
Lebih lanjut ditegaskan H. Shalih Mangara Sitompul, SH.,MH, bahwa terbentuknya organisasi Advokat, paling lambat 2 tahun sesuai Pasal 32 Ayat 4 UU No.18/2003. Organisasi Advokat berdama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai dengan Deklarasi Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia atau Bar Association.
“Tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat 3 UU Advokat, menjadi tugas dan wewenang PERADI. Dan yang berwenang mengajukan permohonan penyumpahan calon advokat adalah PERADI,” tandas H. Shalih kepada wartawan.
Sementara Shalih Mangara Sitompul merasa dirugikan setelah munculnya Surat Ketua MA yang sudah berjalan satu tahun ini, malah pengambilan sumpah tersebut sudah merugikan profesi Advokat. Sedangkan ditambahkan Suhendra Asidu Hutabarat, bahwa UU Advokat mengamanahkan kepada PERADI agar tidak terjadi multibar melainkan single bar. dedy mulyadi